GELORA.CO - Lembaga antikorupsi masyarakat sipil, Indonesia Corruption Watch (ICW), melaporkan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal tahun 2025.
Laporan tersebut menyeret Kepala BGN Dadan Hindayana dan perusahaan BUMN PT BKI (Persero).
ICW menduga terdapat praktik penggelembungan anggaran atau mark up dalam proyek sertifikasi halal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam proses pengadaan yang dinilai mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama, Kepala BGN dengan inisial DH. Lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia, PT BKI,” kata Wana di Gedung KPK, Jakarta seperti dikutip dari news detik.com.
Menurut ICW, proyek sertifikasi halal tersebut memiliki nilai realisasi sekitar Rp141 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal.
Padahal, berdasarkan perhitungan ICW mengacu pada ketentuan biaya sertifikasi halal resmi, nilai wajar proyek diperkirakan hanya sekitar Rp90 miliar.
“Patut diduga adanya markup terkait sertifikasi halal sekitar Rp49 miliar,” ujar Wana.
Selain dugaan mark up, ICW juga menyoroti adanya pemecahan paket pengadaan yang diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender dan tanggung jawab pengguna anggaran.
ICW menemukan sejumlah paket pengadaan memiliki jenis pekerjaan, lokasi, hingga penyedia yang sama namun dipisahkan dalam beberapa kontrak berbeda.
ICW juga mempertanyakan legalitas pengadaan tersebut. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, kewajiban sertifikasi halal disebut menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.
Menanggapi laporan itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menghormati langkah ICW dan menyatakan seluruh proses pengadaan nantinya tetap akan melalui audit lembaga pengawas pemerintah.
“Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait sertifikasi halal,” kata Dadan seperti dikutip media.
Dadan juga menyebut pembayaran proyek tersebut akan direview terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan klarifikasi sebelum diputuskan ke tahap berikutnya.
Dalam laporan ANTARA News, KPK menegaskan setiap laporan masyarakat akan diverifikasi dan perkembangan penanganannya akan disampaikan kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku.***
