GELORA.CO - Jagat maya dihebohkan dengan munculnya unggahan di media sosial yang menawarkan penjualan sebuah pulau di wilayah terluar Kepulauan Riau (Kepri). Pulau yang dimaksud adalah Pulau Katang, yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Lingga.
Iklan penjualan pulau seluas 73 hektare tersebut mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat warganet setelah dipatok dengan harga fantastis, yakni Rp65 miliar.
Informasi ini pertama kali menggelinding dari unggahan akun Threads bernama q_bly. Dalam takarirnya, akun tersebut mengklaim Pulau Katang memiliki perizinan yang komplet dan siap bangun.
“Dijual pulau dengan perizinan lengkap. Lokasi di Kepulauan Riau. Siap bangun, HGB 45 tahun, luas 73 hektare, akses Singapura, cocok untuk pulau pribadi, resort, dll. Harga 65 M bisa nego,” tulis akun tersebut dikutip Kamis, 28 Mei 2026.
Merespons kegaduhan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi membenarkan bahwa iklan komersial terkait Pulau Katang memang tengah beredar liar di medsos.
Kendati demikian, Hendri meluruskan kekeliruan informasi tersebut. Ia menegaskan, secara regulasi dan hukum di Indonesia, sebuah pulau sama sekali tidak boleh diperjualbelikan untuk dimiliki secara penuh oleh perorangan.
“Yang dijual biasanya adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri,” tegas Hendri dikonfirmasi wartawan.
