GELORA.CO -- Genderang perang hukum tampaknya mulai ditabuh oleh Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih akrab disapa Dokter Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi palsu.
Melalui pernyataan terbaru di akun media sosial X Dokter Tifa pada Rabu (13/5/2026), aktivis kesehatan sekaligus penulis ini menyatakan kesiapan lahir batin untuk mengawal kasus kontroversi ijazah palsu milik Joko Widodo hingga tuntas di meja hijau.
Dokter Tifa memperkenalkan strategi yang ia sebut sebagai "3C".
Sebuah peta jalan hukum yang menurutnya akan meruntuhkan segala bentuk kebohongan melalui kejernihan fakta.
Tak tanggung-tanggung, ia mengaku telah menyiapkan pertanyaan tajam untuk menguji kredibilitas para saksi dan ahli yang disebut pernah dihadirkan dalam proses pemeriksaan.
Dalam unggahan pada Rabu (13/5/2026), Dokter Tifa menyebut polemik ijazah Jokowi akan selesai dengan konsep yang ia sebut sebagai “3C”.
Tiga hal tersebut adalah Clear Document, Correct Procedure, dan Credible Witness.
Menurutnya, bukan hanya ijazah Jokowi yang harus diperjelas, melainkan ratusan dokumen lain yang disebut tengah disita kepolisian.
“Kasus Kontroversi Ijazah Joko Widodo akan selesai dengan 3C,” tulisnya.
Ia menyebut ada 709 dokumen yang perlu diuji dan dikaji secara terbuka dalam sidang Komisi Informasi Publik (KIP).
“Maka dengan senang hati saya akan membantu mengkaji 709 dokumen itu di sidang KIP bersama Kakakku, Mas Roy Suryo,” tulisnya lagi.
Dokter Tifa juga menyoroti prosedur hukum yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menyinggung soal tenggat waktu perbaikan berkas yang disebut telah melewati batas.
“Semua ternyata dilanggar dari awal,” tulisnya.
Janji Cecar 157 Saksi dan Ahli
Dalam unggahan tersebut, Dokter Tifa juga mengklaim telah disiapkan berbagai pertanyaan untuk menguji kesaksian para saksi dan ahli.
Ia menyebut jumlah saksi yang diperiksa polisi dan dimintai keterangan dalam kasus yang membuatnya menjadi tersangka sebanyak 157 orang.
Yakni terdiri dari 130 saksi dan 27 saksi ahli.
Baca juga: Dokter Tifa Rilis Buku Kejahatan Vaksin, Klaim Ungkap Desain Dunia Masa Depan
“Dengan senang hati kami akan mencecar para saksi dan para ahli itu dengan pertanyaan-pertanyaan tajam yang sudah kami siapkan,” tulisnya.
Ia bahkan menyebut aspek fisik Jokowi dengan foto di ijazahm sebagai bagian dari narasi yang menurutnya akan diuji dalam persidangan.
"Sejumlah saksi sudah dihadirkan Joko Widodo baik di POLDA yang jumlahnya kabarnya 130 0rang ditambah 27 saksi Ahli. Dengan senang hati kami akan mencecar Para Saksi dan Para Ahli itu dengan pertanyaan-pertanyaan tajam yang sudah kami siapkan untuk menguji Credibilitas para Saksi dan Ahli," kata Tifa.
Menurut dokter Tifa ada satu hal yang harus diingat.
'Yang paling ditakuti kebohongan adalah kejernihan," kata dia.
"Sedikit lagi kami bisa membuktikan, bahwa Joko Widodo si pemilik ijazah ini, yang berkacamata dan sampai akhir hayatnya tetap berkacamata, yang rambutnya tebal belah tengah dan sampai akhir hayatnya tetap belah tengah, dan yang dari sejak mahasiswa berkumis dan sampai akhir hayatnya tetap berkumis, adalah lulusan SMA 6 YOGYAKARTA," sindirnya.
Kondisi Kesehatan Jokowi
Pada unggahan sebelumnya 10 Mei 2026, dokter Tifa menyinggung kondisi kesehatan Jokowi.
Dalam unggahan tersebut, ia mengaku prihatin dan menyarankan Jokowi fokus pada pengobatan penyakit autoimun.
Ia juga menyinggung penggunaan steroid yang menurutnya berpotensi membahayakan ginjal jika dilakukan terus-menerus.
“Saya rasa sayalah satu-satunya orang yang betul-betul peduli dengan kondisi kesehatan Pak Jokowi,” tulisnya.
Unggahan itu disertai foto Jokowi yang menurutnya memperlihatkan perubahan pada wajah.
Pernyataan tersebut menuai respons beragam dari publik.
Sebagian menganggapnya sebagai bentuk perhatian, sementara yang lain menilai unggahan tersebut terlalu jauh memasuki ranah pribadi dan kesehatan seseorang.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah hukum dan sidang yang disebut akan segera berlangsung.
Apakah polemik ini benar-benar akan menemukan titik akhir seperti yang diklaim Dokter Tifa, atau justru kembali membuka babak baru perdebatan nasional, masih menjadi tanda tanya besar.
Tanggapan Polda Metro Atas Permintaan Dokter Tifa dan Roy Suryo
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budhi Hermanto menanggapi permintaan dari pakar telematika Roy Suryo dan aktivis Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) agar kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.
Roy Suryo dan Tifa saat ini masih berstatus sebagai tersangka sejak Jumat (7/11/2025) lalu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya tentang tudingan ijazah palsu.
Belakangan, keduanya dikabarkan meminta agar kasus ijazah Jokowi disetop.
Tentang permintaan Roy dan dokter Tifa tersebut, Budhi justru bertanya balik mengenai alasan mereka meminta penghentian kasus ijazah ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
"Saya tanya kembali, alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik. Saya tanya balik, apa alasannya untuk dihentikan?" kata Budhi kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Ia pun meminta agar Roy Suryo dan Tifa mempelajari ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku tentang penghentian sebuah kasus.
Termasuk jika keduanya ingin mengajukan restorative justice (RJ atau keadilan restoratif), seperti yang dilakukan oleh tiga pihak lain yang kini sudah terlepas dari status tersangka, yakni ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, aktivis Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
"Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada," tutur Budhi.
"Kalau ingin RJ, baca ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon, seperti apa yang dilakukan dulu Pak Eggi Sudjana sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan."
Lantas, Budhi menyatakan pihaknya akan memberikan update atau perkembangan informasi mengenai kelanjutan proses hukum kasus ijazah Jokowi.
Saat ini, berkas perkara laporan tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
"Dalam waktu dekat kami akan sampaikan hasil dari kelengkapan berkas perkara. Kami akan sampaikan tentang proses ending-nya. Proses itu kami akan update kembali," katanya.
Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan karena Sudah Kedaluarsa
Roy Suryo meminta kasus hukum ijazah Jokowi segera dihentikan.
Menurutnya, batas waktu terkait dengan penanganan kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa.
Adapun Roy telah mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Banyak yang senewen (gugup) setelah melihat langkah kami untuk mendatangi Kejati DKI Jakarta, kemudian bahkan diterima di kantor Kejagung kemarin, kemudian kami bersurat lagi ke DPR," kata Roy Suryo, Jumat (1/5/2026), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Roy Suryo menegaskan bahwa kedatangan pihaknya di kantor Kejagung hingga DPR RI bukanlah bentuk putus asa, melainkan upaya untuk menegakkan hukum di tanah air sesuai kaidahnya.
"Dikatakan sudah putus asa dan lain sebagainya, sama sekali tidak. Itu justru adalah kewajiban dari kita sebagai umat manusia untuk melakukan segala cara," jelas Roy.
"Segala upaya untuk melakukan bahkan permintaan, bukan lagi permohonan, tapi sebenarnya penegasan permintaan untuk kasus (ijazah Jokowi) ini di-stop karena ini sebenarnya adalah hal yang harus dilakukan oleh hukum di Indonesia."
Menurut Roy Suryo, kasus ijazah Jokowi sudah melewati 84 hari penanganannya.
Berdasarkan aturan KUHAP, kata Roy, seharusnya kasus tersebut sudah tidak layak untuk dilanjutkan lagi.
"Kalau memang fair dan kalau memang jujur sudah lewat dari 14 hari bahkan lewatnya lebih 70 hari. Jadi total 84 hari dari aturan yang ada di KUHAP ini seharusnya sudah berhenti dan sudah dihentikan," kata Roy Suryo.
"Jadi ini yang namanya demi hukum karena kan ada sekitar 10 syarat untuk penghentian perkara itu. Salah satunya yaitu RJ (restorative justice)."
Roy menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa dan tidak layak dibawa ke pengadilan.
"Salah duanya dan salah tiganya, salah empat dan lain sebagainya adalah karena waktunya sudah lewat sudah kedaluwarsa," ujar Roy.
Berkas Belum P21 di Kejaksaan
Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi masih dalam tahap pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Berkas perkara hingga memasuki pekan kedua Mei 2026, belum dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta Dapot Dariarma menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) masih terus mendalami berkas perkara tersebut.
"Masih dipelajari dan dalami," singkatnya kepada wartawan Jumat (8/5/2026).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara P-19 ke kejaksaan, seiring pencabutan status tersangka Rismon Hasiolan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis di laporan kasus ijazah Jokowi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah dilakukan upaya jalur damai atau restorative justice antara pelapor dan terlapor.
"Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," kata Kombes Pol Iman Imannudin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Sumber: Wartakota
