GELORA.CO - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial E (69) warga Banten setelah melakukan penusukan terhadap ES (55) mantan istrinya.
Wanita warga Cakung berinisial ES itu ditusuk saat acara resepsi pernikahan anaknya yang diselenggarakan di Gelanggang Remaja Jalan Sunter Karya Timur, RT 14/13, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kejadian bermula pada Sabtu kemarin, 23 Mei 2026, saat pelaku yang merupakan mantan suami korban menghadiri acara resepsi pernikahan anak kandungnya di lokasi tersebut.
Pada saat bersalaman diatas panggung resepsi, tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang telah dipersiapkan terlebih dahulu. Pisau itu disimpan di tas pelaku.
Pelaku kemudian menusukkan pisau tersebut ke bagian perut korban sebanyak satu kali. Aksi penusukan itu diduga dilatarbelakangi karena dendam asmara yang membara.
"Kita dapat informasi dari pihak keamanan gedung atas adanya kejadian tersebut. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro saat dikonfirmasi, Minggu, 24 Mei 2026.
Sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. AKP Handam memastikan pelaku melakukan penusukan itu karena adanya rasa sakit hati mendalam kepada korban.
"Dugaan sementara karena dendam. Pelaku membawa selembar surat yang paginya dibuat sebelum berangkat ke resepsi pernikahan," katanya.
Pelaku rupanya sudah merencanakan perbuatan tersebut sebelum kejadian terjadi.
"Secara umum dalam surat dia sempat tuliskan rasa sakit hati kepada mantan istrinya terkait beberapa hal pada saat mereka menjalani pernikahan," katanya.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.
