GELORA.CO -Ketidakjelasan penanganan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia, dan otoritas jasa keuangan (OJK) diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aduan itu dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI), dengan alasan utama belum ditahannya dua anggota DPR yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni Satori dari Nasdem dan Heri Gunawan dari Gerindra.
Keduanya diduga menerima uang senilai total 28,38 miliar dari CSR BI, sehingga dijadikan tersangka oleh KPK sejak 7 Agustus 2025 lalu.
Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian mengatakan, pengaduan tersebut telah disampaikannya ke Dewas KPK pada Jumat 15 Mei 2026 dengan Nomor Surat: 03/ARUKKI-Dumas KPK/15.V/2026.
“Kami mengadukan kepada Dewas KPK atas tidak ada adanya perkembangan perkara yang dilakukan oleh tersangka Satori dan Heri Gunawan,” kata Marselinus dalam keterangannya, Kamis 21 Mei 2026.
Dalam pengaduannya, ARUKKI menyampaikan kronologi penanganan perkara korupsi CSR BI mulai dari penerbitan Sprindik, pemeriksaan saksi-saksi, penetapan tersangka hingga ketidakjelasan penyelesaian kasusnya sampai sekarang.
Dalam pengaduannya ke Dewas KPK, Marselinus mengungkapkan, Satori diduga menerima uang sejumlah Rp12,52 miliar.
Rinciannya, Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan dan sebesar Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Satori diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti deposito, membeli tanah, membangun showroom, membeli kendaraan roda dua dan membeli aset lainnya.
Selain itu, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito, serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Sementara Heri Gunawan diduga telah menerima uang sejumlah Rp15,86 miliar.
Rinciannya Rp6,28 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sebesar Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan dan sebesar Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan ke Yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui transfer.
Setelah itu, Heri Gunawan meminta anak buahnya untuk membuat rekening baru yang digunakan untuk menampung dana pencairan tersebut, melalui setor tunai.
Lantas, uang dari rekening penampung tersebut, diduga digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi seperti membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta memberi kendaraan roda empat.
Namun, kata Marselinus lagi, sudah lebih dari 8 bulan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, penanganan perkaranya tidak kunjung mendapatkan .
"Bahkan terkesan, mangkrak dan tidak memiliki kepastian hukum," pungkasnya.
Sumber: RMOL
