Anggaran Pendidikan DKI Rp18,1 Triliun, Guru Honorer Masih Digaji Rp700 Ribu

Anggaran Pendidikan DKI Rp18,1 Triliun, Guru Honorer Masih Digaji Rp700 Ribu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  — Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, menyoroti masih adanya guru honorer di Jakarta yang menerima honor sekitar Rp700 ribu per bulan.

Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan karena banyak guru terpaksa mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Justin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengatakan, dari sisi anggaran sebenarnya sektor pendidikan masih menjadi salah satu prioritas utama di Ibu Kota.


“Pada tahun 2026, anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencapai sekitar Rp18,1 triliun, yang merupakan salah satu porsi terbesar dalam APBD. Artinya secara kebijakan fiskal, komitmen terhadap sektor pendidikan tetap kuat,” kata Justin baru-baru ini.

Meski demikian, menurutnya persoalan utama bukan hanya pada besaran anggaran, melainkan pada struktur kebijakan dan distribusi pembiayaan tenaga pendidikan, terutama bagi guru honorer yang belum memiliki skema kepegawaian yang jelas.



Ia menilai kondisi guru honorer dengan honor yang sangat rendah tidak seharusnya terjadi karena guru merupakan pilar utama dalam sistem pendidikan.

“Guru adalah pilar utama sistem pendidikan, sehingga tidak seharusnya mereka harus mencari pekerjaan tambahan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar,” ujarnya.

Justin menjelaskan, selama bertahun-tahun banyak sekolah mengangkat tenaga honorer untuk menutup kekurangan guru ASN. Namun, mekanisme penggajian dan pengangkatannya kerap bergantung pada kemampuan masing-masing sekolah atau sumber pembiayaan yang tidak seragam.

Menurut dia, jika dibandingkan dengan program lain yang memiliki struktur pengupahan lebih jelas, kondisi tersebut menunjukkan tata kelola tenaga kerja di sektor pendidikan masih perlu diperbaiki.



Justin menekankan pemerintah daerah perlu memastikan tenaga pendidik mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak, baik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penataan ulang tenaga honorer, maupun penetapan standar honor minimum yang lebih manusiawi di seluruh sekolah.



“Ke depan perlu ada pendataan dan penataan ulang seluruh guru honorer di Jakarta secara komprehensif agar status mereka jelas,” kata Justin.



Selain itu, ia juga mendorong percepatan pengangkatan guru melalui skema PPPK bagi mereka yang memenuhi syarat agar memiliki kepastian karier dan penghasilan.

Justin menambahkan, pemerintah daerah juga perlu menetapkan standar honor minimum yang layak bagi tenaga pendidik non-ASN selama masa transisi tersebut.

“Komisi E DPRD DKI Jakarta tentu akan terus mendorong pengawasan dan evaluasi agar anggaran pendidikan yang besar itu benar-benar dirasakan oleh mereka yang berada di garis depan pendidikan, yaitu para guru,” pungkasnya

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google