GELORA.CO – Tiga dari empat anggota Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang dipecat tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri mengajukan banding. Mereka tidak terima dipecat dari institusi Polri yang telah diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bidpropam Polda Kepri.
Ketiga polisi tersebut yakni, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas dan Bripda Muhammad Al-Farisi yang
Sedangkan Bripda Arruana Sihombing yang merupakan otak atau pelaku utama penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas menerima putusan tersebut.
"Kepada ketiga pelanggar yang mengajukan keberatan, diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari sejak putusan dibacakan, dengan penyampaian memori banding selambat-lambatnya 21 hari," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Jumat (17/4/2026).
Dia mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan atau kode etik profesi.
"Ketentuan ini diperkuat dengan Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," katanya.
Selain keempat pelanggar, sidang juga menghadirkan enam orang saksi, yakni AKP dr Leonardo, Bripda Muhammad Guntur, Bripda Timoti Manase Sinulingga, Bripda Zonatan Pratama, Bripda Pandapotan Hutabarat dan Bripda Seva Adrian Molana.
Sebelumnya, peristiwa tragis ini bermula pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB, di kamar nomor 303 Rusunawa Polda Kepulauan Riau, empat terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit, Bintara Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau
Sumber: inews
