GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan kabinet (reshuffle) perdana pada masa pemerintahannya.
Salah satu kejutan besar dalam pengumuman tersebut adalah penunjukan tokoh aktivis buruh senior, Moh. Jumhur Hidayat, sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
Pelantikan yang berlangsung khidmat di Istana Negara, Senin (27/4/2026), ini menandai babak baru bagi kementerian tersebut.
Jumhur hadir mengenakan setelan jas hitam lengkap dengan peci, didampingi oleh keluarga saat mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden dan jajaran pejabat tinggi negara.
Jumhur Hidayat dipilih untuk menggantikan Hanif Faisol Nurofiq yang sebelumnya menjabat posisi tersebut sejak awal Kabinet Merah Putih terbentuk.
Pergantian ini disebut-sebut sebagai langkah strategis Presiden Prabowo untuk menyuntikkan semangat aktivisme dan pengawasan yang lebih ketat dalam isu lingkungan global.
Dalam pernyataannya usai pelantikan, Jumhur menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan oleh Presiden.
Ia menegaskan bahwa amanah ini bukan sekadar jabatan politik, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian ekologi Indonesia di tengah tantangan perubahan iklim.
Penunjukan Jumhur tergolong unik mengingat latar belakangnya yang lebih dikenal sebagai tokoh gerakan buruh.
Saat ini, ia masih tercatat sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), salah satu organisasi buruh terbesar di Tanah Air yang sering melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah.
Meski lebih akrab dengan isu ketenagakerjaan, Jumhur bukanlah orang baru di lingkungan birokrasi. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada masa lampau, yang memberinya bekal pengalaman manajerial di tingkat pusat.
Pengamat politik menilai langkah Presiden Prabowo merangkul Jumhur adalah upaya untuk merangkul elemen kritis masuk ke dalam pemerintahan.
Kehadiran tokoh pergerakan di pos lingkungan hidup diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Tugas berat kini menanti Jumhur di kantor kementeriannya yang baru.
Salah satu fokus utamanya adalah membenahi sistem pengendalian pencemaran lingkungan serta mempercepat program rehabilitasi hutan yang menjadi prioritas dalam visi "Asta Cita" pemerintahan Prabowo-Gibran.
Selain itu, Jumhur juga diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil dan aktivis lingkungan. Pengalamannya di lapangan selama puluhan tahun dianggap sebagai modal kuat untuk melakukan pendekatan persuasif namun tegas kepada korporasi pelanggar aturan lingkungan.
Di sisi lain, publik menantikan bagaimana Jumhur akan menyelaraskan perannya sebagai menteri dengan statusnya sebagai pimpinan buruh. Tantangan untuk tetap objektif dalam mengambil kebijakan yang melibatkan sektor industri dan tenaga kerja akan menjadi ujian integritas bagi sang aktivis.
Kementerian Lingkungan Hidup sendiri kini memiliki struktur yang lebih otonom sebagai Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Hal ini memberikan kewenangan lebih luas bagi Jumhur untuk melakukan pengawasan langsung terhadap proyek-proyek strategis nasional yang berdampak pada ekosistem lokal.
Acara pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari para kolega menteri dan pimpinan lembaga negara. Dengan resminya Jumhur menjabat, masyarakat berharap ada gebrakan nyata dalam penegakan hukum lingkungan demi masa depan generasi mendatang.
Pernah dipenjara di era Jokowi
Jumhur Hidayat beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan publik terkait proses hukum yang menjeratnya
Jumhur Hidayat ditangkap pada tahun 2020 di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, kemudian menjalani proses hukum hingga divonis bersalah pada tahun 2021
Jumhur Hidayat, yang waktu itu menjadi aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), ditangkap terkait dengan aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja.
Kasus ini bermula dari aktivitasnya di media sosial yang dinilai mengandung informasi menyesatkan.
Jumhur Hidayat divonis dalam kasus penyebaran informasi yang dianggap tidak benar/menyesatkan terkait isu ketenagakerjaan, khususnya soal kabar masuknya tenaga kerja asing dari China di tengah situasi pandemi dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Unggahan tersebut dinilai aparat berpotensi memicu keresahan publik sehingga diproses hukum dengan pasal terkait penyebaran berita bohong.
Dalam perjalanannya, aparat penegak hukum menilai unggahan yang disampaikan Jumhur berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat. Hal ini kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga ke tahap persidangan.
Di persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah bukti dan saksi untuk menguatkan dakwaan.
Fokus utama adalah dugaan penyebaran berita bohong yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan saat situasi sosial sedang sensitif.
Pihak pembela berupaya membantah tuduhan tersebut dengan menyampaikan bahwa pernyataan Jumhur merupakan bentuk kritik dan ekspresi pendapat. Namun, argumen ini tidak sepenuhnya diterima oleh majelis hakim.
Majelis hakim akhirnya menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi. Pertimbangan ini didasarkan pada dampak yang ditimbulkan dari informasi yang disebarkan.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Jumhur Hidayat bersalah atas tindak pidana penyebaran berita bohong. Vonis penjara pun dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Dalam kondisi sakit, Jumhur Hidayat ditahan selama hampir 7 bulan di Sel Tahanan Bareskrim Mabes Polri
Jumhur Hiddayat kemudian menjalani penangguhan penahanan pada 6 Mei 2021.
Putusan tersebut menimbulkan beragam reaksi dari publik.
Sebagian pihak menilai hukuman tersebut sebagai langkah tegas dalam menjaga ketertiban, sementara lainnya menganggapnya sebagai pembatasan kebebasan berekspresi.
Kasus ini juga menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk aktivis dan pengamat hukum, yang menyoroti batas antara kritik dan pelanggaran hukum di ruang digital.
Selain itu, perkara ini memperlihatkan bagaimana media sosial dapat menjadi ruang yang memiliki konsekuensi hukum serius apabila tidak digunakan secara bijak.
Hingga kini, kasus yang menjerat Jumhur Hidayat masih sering menjadi rujukan dalam diskusi mengenai kebebasan berpendapat dan penerapan hukum di Indonesia.
Jumhur Jadi Menteri LH: Ada Banyak Pekerjaan, Misalnya Sampah
Resmi menyandang jabatan baru sebagai menteri, Jumhur mengungkapkan rasa syukurnya.
Namun, ia mengakui, ada banyak pekerjaan rumah atau PR yang menunggu.
"Alhamdulillah, saya barusan ditetapkan, dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup, pasti banyak hal yang harus dilakukan, di depan mata kita," kata Jumhur kepada wartawan, seusai pelantikan, Senin.
Spesifiknya, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) ini menyinggung soal sampah.
Ia menyebutkan komitmen agar masalah sampah dan pengelolaannya di Indonesia dilakukan sesuai standar internasional.
"Misalnya, sampah, juga nanti secara bertahap mengikuti global standard, berbagai perjanjian internasional yang akan kita kerjakan itu," jelas Jumhur.
Jumhur juga yakin, Prabowo yang berkomitmen dalam hal lingkungan hidup akan mendukung jajaran Kementerian Lingkungan Hidup RI yang kini dipimpinnya untuk bekerja sebaik mungkin.
"Mudah-mudahan dengan dukungan dari Bapak Presiden yang punya komitmen begitu kuat dalam lingkungan hidup ini, maka saya yakin dan aparat di Kementerian Lingkungan Hidup akan melaksanakan yang terbaik," terang Jumhur.
Jumhur juga meminta doa agar dapat menggalakkan kampanye agar masyarakat Indonesia peduli lingkungan hidup.
"Doakan saya, bantu saya untuk berkampanye memastikan lingkungan hidup menjadi habits [kebiasaan] di hati kita," tutur Jumhur.
"Habits of our heart tentang lingkungan hidup. Kalau itu terjadi, insyaallah dampaknya akan semakin baik ke depan bagi masyarakat Indonesia."
Profil Jumhur Hidayat
Dikutip dari Kompas.com dan laman resmi Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK), pupuk.or.id, Jumhur Hidayat memiliki nama lengkap Mohammad Jumhur Hidayat.
Ia lahir di Bandung, 13 Februari 1968.
Jumhur Hidayat pernah menempuh studi di Institut Teknologi Bandung, dan semasa kuliah itu, ia dikenal sebagai salah satu aktivis mahasiswa.
Ia pernah memprakarsai dan memimpin sejumlah demonstrasi mahasiswa dalam menentang rezim militer di Indonesia.
Jumhur juga aktif menentang otoritarianisme dan kediktatoran militer di luar negeri. Pada Juni 1989, ia mengikuti demonstrasi mahasiswa sebagai bagian dari solidaritas internasional terhadap aksi damai mahasiswa Tiongkok di Taman Tiananmen, Beijing yang dikenal sebagai “Tragedi Tiananmen” yang terjadi pada 4 Juni 1989.
Ia bersama sejumlah aktivis mahasiswa lainnya juga berdemonstrasi di depan Kedutaan Besar Myanmar untuk memprotes perlakuan brutal rezim militer terhadap aktivis mahasiswa yang melarikan diri ke Thailand.
Namun, karena perannya memimpin aksi demo menentang kebijakan pemerintah yang tidak adil, seperti perampasan tanah-tanah petani miskin dan menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Rudini, Jumhur dijebloskan ke penjara selama tiga tahun pada 1989.
Ia pun menghirup udara bebas pada 1992 dan melanjutkan kuliah dengan mengambil jurusan Teknik Fisika di Universitas Nasional, lalu merampungkan S2 Magister Sosiologi di Universitas Indonesia (UI).
Selain itu, ia pernah mengikuti beberapa kursus maupun pelatihan di dalam maupun luar negeri, seperti: “Strategi Alternatif Pembangunan di Asia Tenggara (diikuti oleh lima negara ASEAN) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 1992; “Memenangkan Partai melalui Prinsip Demokrasi” (dihadiri oleh delapan negara ASEAN) di Manila, Filipina pada 1996; dan ”Pembangunan dan Penguatan Perjuangan Serikat Pekerja" yang diselenggarakan oleh ILO dan Pemerintah Norwegia, di Indonesia pada 2000.
Di dunia politik, Jumhur sempat meniti karirnya lewat Partai Daulat Rakyat yang mengikuti Pemilihan Umum atau Pemilu 1999.
Di partai tersebut, dia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.
Jumhur masih menempati jabatan yang sama saat Partai Daulat Rakyat bergabung bersama tujuh partai politik lain untuk membentuk Partai Sarikat Indonesia pada 2002.
Jumhur terus mendedikasikan dirinya untuk berjuang dengan bergabung dalam beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
Ia juga mendirikan organisasi buruh dan kini memimpin organisasi buruh tertua dan terbesar bernama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Pada 2020, Jumhur menyuarakan keprihatinannya yang mendalam untuk menolak keras Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilainya telah menyudutkan rakyat kecil, termasuk buruh dan masyarakat adat.
Atas peran penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja ini, Jumhur kembali dijatuhi hukuman penjara, kali ini selama 10 (sepuluh) bulan.
Pada 2007, Jumhur diangkat menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI-sekarang BP2MI) yaitu Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, dengan salah satu tugas pentingnya adalah memberantas perdagangan manusia.
Ia menduduki jabatan Kepala BNP2TKI selama tujuh tahun, sebelum akhirnya dicopot oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada Maret 2014.
Jumhur terpilih sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) periode 2022-2027 secara aklamasi dalam Kongres ke-X KSPSI yang diselenggarakan di Hotel Golden Boutique, Jakarta pada 16 Februari 2022.
Jumhur juga telah melakukan sejumlah penelitian, serta menulis berbagai makalah untuk seminar nasional dan internasional, serta opini dalam berbagai topik.
Sementara, ada buku yang pernah ia tulis, yakni Jujur Terhadap Habibie (1999), Surat-Surat dari Penjara (2000), Manifesto Kekuatan Ketiga, Mengobarkan Asas Nasionalisme Kerakyatan Menuju Indonesia Raya (2002), Menggugat Rezim Anti Demokrasi, 1990 (Pembelaan di Depan Hakim Pengadilan Negeri Bandung).
Ia juga menulis buku Bumiputera Menggugat 2022 (Pembelaan di Depan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
Sumber: Wartakota
