Rismon Sianipar Ngaku SP3 Kasus Ijazah Jokowi Sudah Final

Rismon Sianipar Ngaku SP3 Kasus Ijazah Jokowi Sudah Final

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Rismon Sianipar mengaku telah mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan fitnah atau tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. 
 
Rismon juga mengaku sudah bisa tidur nyenyak usai kasus yang menjeratnya tersebut diselesaikan dengan restorative justice (keadilan restoratif) 

"Tidur nyenyak!" kata Rismon di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu 15 April 2026.




Sementara, pengacara Rismon, Jahmada Girsang mengatakan, dia bersama Rismon dan Ketua Umum Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima SP3 atas status tersangka kliennya itu.

"Hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final, di dalam intinya kami boleh katakan sudah selesai semua," kata Jahmada.

Diketahui, Rismon merupakan salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Hingga kemudian Rismon menemui Jokowi dan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk meminta maaf agar memperoleh SP3. 

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita