Respons Ade Armando dan Abu Janda usai Dipolisikan terkait Video Ceramah JK

Respons Ade Armando dan Abu Janda usai Dipolisikan terkait Video Ceramah JK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Keduanya pun buka suara terkait laporan itu.

Ade Armando mengaku bingung terkait substansi laporan tersebut.


“Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya, yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” kata Ade Armando saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2026).



Dia pun mengaku siap menghadapi laporan dan mengikuti proses hukum yang berjalan. 

Sementara itu, Abu Janda juga merespons laporan tersebut. Dia menilai, laporan yang dilayangkan terhadapnya merupakan dendam politik.


“Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” jelas dia.

Adapun laporan itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku. Mereka melaporkan Ade Armando dan Abu Janda buntut mengunggah ceramah JK di Universitas Gadjah Mada (UGM). 


Laporan polisi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026). Laporan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor diwakili oleh seorang advokat bernama Paman Nurlette yang menilai Ade Armando dan Abu Janda mengunggah video ceramah JK di UGM yang dipotong-potong.

Nurlette menuturkan unggahan keduanya diduga membuat kegaduhan pada ruang publik. Apalagi keduanya juga diduga menambah narasi hasutan yang memperparah keonaran di ruang publik. 


"Perlu kami tegaskan dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial," ujar Nurlette di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita