GELORA.CO - Amerika Serikat (AS) secara resmi meminta Blanket Overflight Clearance kepada pemerintah Indonesia, sebuah izin khusus yang memungkinkan pesawat militer mereka melintasi wilayah udara NKRI tanpa perlu mengajukan izin berulang kali. Permintaan ini memicu peringatan keras karena dinilai berpotensi merongrong kedaulatan negara dan merusak prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menjelaskan bahwa Blanket Overflight Clearance adalah izin yang hanya diberikan sekali untuk berapa pun banyaknya pesawat militer yang melewati wilayah udara suatu negara dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas. Ia menyebut Menteri Perang AS menghendaki agar izin diberikan sekali saja dan berlaku untuk seterusnya, sehingga Indonesia hanya berhak menerima notifikasi tanpa memberikan izin tiap kali pesawat mereka melintas.
Hikmahanto menegaskan bahwa permintaan ini secara langsung menabrak aturan hukum yang berlaku di tanah air, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia (PP 4/2018). Ia memaparkan bahwa pesawat udara negara asing, termasuk pesawat militer, diwajibkan secara hukum untuk memiliki izin dari otoritas Indonesia.
"Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki Izin Diplomatik (Diplomatic Clearance) dan Izin Keamanan (Security Clearance). Pesawat yang terbang dengan tidak memiliki izin merupakan pelanggaran," ujar Hikmahanto merujuk pada Pasal 10 PP 4/2018 tersebut, Selasa (28/4/2026).
Bagi pihak AS, prosedur perizinan setiap kali melintas dianggap tidak efisien dan tidak mampu mengejar tenggat waktu untuk mencapai titik perang jika terjadi konflik di kawasan Asia Timur. Jika AS harus menghindari wilayah udara Indonesia untuk menghindari birokrasi, mereka akan menempuh rute yang lebih jauh dengan konsekuensi biaya dan waktu yang besar.
Namun, Hikmahanto memberikan catatan kritis bahwa menyetujui permintaan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia mempertanyakan marwah kedaulatan negara jika pemerintah justru mengompromikan aturan hukum yang seharusnya ditegakkan di mata negara lain.
"Merongrong kedaulatan karena PP 4 Tahun 2018 sebagai hukum yang berlaku di Indonesia bukannya ditegakkan oleh pemerintah, malah dilanggar. Tidakkah seharusnya pemerintah menegakkan hukum sebagai cermin kedaulatan negara di mata negara lain?" tegas Hikmahanto mempertanyakan komitmen pemerintah.
Selain masalah kedaulatan, pemberian izin terbang bebas ini diprediksi akan menyeret Indonesia ke dalam pusaran persaingan kekuatan besar. Hikmahanto memperingatkan bahwa Indonesia bisa dianggap berpihak pada AS di mata lawan-lawan Washington, sebagaimana posisi negara-negara Teluk yang memfasilitasi pangkalan militer AS sering dianggap sebagai keberpihakan oleh pihak seperti Iran.
Dalam penutupnya, Hikmahanto mendesak pemerintah agar berhitung dan mengkaji secara mendalam sebelum mengambil keputusan terkait permintaan AS tersebut. Ia mengingatkan agar kepentingan nasional tidak dikorbankan demi sekadar menjaga hubungan baik antarnegara.
"Jangan sampai demi hubungan baik, kedaulatan, dan kepentingan nasional dikompromikan!" pungkas Hikmahanto.
