GELORA.CO - Kebijakan agresif pemerintahan Amerika Serikat dalam konflik dengan Iran memicu gelombang penolakan dari dalam negeri. Mayoritas warga AS kini mendukung pemakzulan Presiden Donald Trump seiring memanasnya situasi geopolitik tersebut.
Berdasarkan laporan Newsweek, sebuah jajak pendapat terbaru menunjukkan 52 persen pemilih terdaftar mendukung pemakzulan Trump, sementara 40 persen lainnya menolak. Dukungan pencopotan ini bahkan menyeberang ke basis konstituen Trump, di mana satu dari tujuh pemilih Partai Republik turut menyuarakan persetujuan mereka.
Survei yang melibatkan 790 responden ini diinisiasi oleh Presiden dan Pendiri Free Speech For People, John Bonifaz, yang bekerja sama dengan firma jajak pendapat Celinda Lake.
Bonifaz menilai temuan ini sebagai fenomena politik yang langka. "Ini adalah hasil yang belum pernah terjadi sebelumnya pada tahap awal masa jabatan presiden," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, meski masa jabatan ini dihitung sebagai periode kedua Trump, laju perubahan sikap publik terjadi sangat cepat jika dibandingkan dengan mantan Presiden AS lainnya yang pernah menghadapi ancaman pemakzulan, seperti Richard Nixon.
Imbas Retorika Perang dan Krisis Hormuz
Tingginya seruan pemakzulan ini berkorelasi langsung dengan kebijakan perang Trump terhadap Iran. Keputusan-keputusan sang presiden dinilai tidak hanya merombak dinamika politik di Washington, tetapi juga menggerus kepercayaan publik.
Situasi sempat memuncak pada 7 April lalu ketika Trump melontarkan ancaman keras. Ia memperingatkan bahwa "seluruh peradaban akan mati malam ini, tidak akan pernah kembali lagi" jika Iran tidak segera membuka kembali Selat Hormuz.
Meski jalur pelayaran vital tersebut akhirnya kembali dibuka setelah tercapainya kesepakatan gencatan senjata dua pekan antara AS dan Iran, popularitas Trump telanjur anjlok. Tingkat persetujuan terhadap kinerjanya merosot ke angka 39 persen pada awal April, turun dari 42 persen pada akhir Februari sebelum perang pecah. Sebaliknya, angka penolakan (disapproval rate) terhadap kinerjanya melonjak hingga 53 persen.
Survei yang sama juga memotret polarisasi politik yang tajam di akar rumput. Mayoritas mutlak pemilih Demokrat (84 persen) mendukung pemakzulan, berbanding terbalik dengan pemilih Republik yang 81 persen di antaranya menolak keras. Menariknya, suara penentu dari kalangan pemilih independen lebih condong pada pemakzulan dengan porsi 55 persen berbanding 34 persen.
Langkah Nyata di Kongres
Tekanan publik ini langsung direspons oleh elit politik di Capitol Hill. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS dari Fraksi Demokrat asal Connecticut, John Larson, resmi mengajukan pasal pemakzulan terhadap Trump dengan delik konflik Iran.
Dalam pernyataan resminya, Larson menegaskan bahwa Trump telah melewati batas toleransi konstitusi.
"Donald Trump telah melampaui setiap persyaratan untuk dicopot dari jabatannya. Dan itu semakin buruk. Perang ilegalnya di Iran tidak hanya menaikkan harga-harga bagi keluarga Amerika, tetapi juga telah merenggut nyawa warga Amerika," tegas Larson.
Ia juga menyoroti bahaya dari retorika sang presiden. "Ucapan Paskahnya yang kasar dan tidak pantas serta ancaman-ancamannya... tidak hanya mengisyaratkan kejahatan perang, tetapi juga membahayakan keamanan kita," imbuhnya.
Menanggapi manuver politik tersebut, Trump merespons dengan gaya khasnya yang meremehkan. Dalam sebuah rapat umum, ia mencemooh langkah Larson.
"Hari ini mereka melakukannya lagi. Seseorang yang belum pernah saya dengar namanya... apakah dia anggota Kongres? Orang ini berkata, 'Hadirin sekalian, saya akan memulai pemakzulan terhadap Donald Trump,'" sindir Trump.
Meski dukungan publik menguat, peluang pemakzulan Trump di atas kertas masih terbilang sangat tipis. Proses pemakzulan membutuhkan dukungan suara mayoritas di DPR dan dua pertiga suara di Senat. Saat ini, Partai Republik masih memegang kendali penuh di kedua kamar parlemen, dengan penguasaan 218 banding 214 kursi di tingkat DPR, serta dominasi absolut di level Senat.
