Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?

Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membela Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani atas laporan terkait dugaan makar dan penghasutan. Dia menilai pernyataan Saiful tidak memenuhi unsur makar.

Mahfud menyinggung Pasal 193 KUHP yang dituduhkan terhadap Saiful. Menurutnya, unsur dengan maksud menggulingkan pemerintah tidak ada dalam pernyataan Saiful.


"Yang dimaksud makar untuk menggulingkan itu satu, meniadakan pemerintah, yang kedua mengubah susunan pemerintah. Nah jadi, kalau gitu di mana dong makarnya Saiful? Kapan dia meniadakan pemerintah? Kapan dia mengubah susunan pemerintah?" ujar Mahfud kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).



Mahfud membandingkan pernyataan Saiful dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang memiliki struktur jelas untuk mengubah susunan pemerintah saat itu. Sementara, Saiful hanya membuat pernyataan dalam salah satu kegiatan.

"Terus Saiful makarnya apa? Udah pasti kalau makar tidak," tutur Mahfud.


Bahkan, menurutnya, Saiful Mujani tidak juga bisa dituduhkan atas dugaan tindak pidana penghasutan. Sebab, menurutnya, delik yang diatur pada Pasal 246 KUHP harus memenuhi unsur adanya kekerasan terlebih dahulu.

"Menghasut di situ (Pasal 246 KUHP) intinya mengajak, menganjurkan, mendorong orang untuk melakukan satu tindak pidana dengan cara kekerasan. Ada kata dengan cara kekerasan. Saiful memengaruhi kekerasan apa? Tidak pakai senjata, tidak pakai gerakan ke mana, cuma di dalam ruangan," jelas Mahfud.


Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, polisi harus bertindak objektif dalam memilah laporan yang masuk. Dia mengatakan tidak semua laporan hukum wajib menjadi kasus kendati tidak bisa ditolak.

"Polri itu oleh Undang-undang diwajibkan untuk menerima setiap laporan. Tapi menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi pro justisia, menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," tegas dia.


Saiful Mujani selaku pendiri SMRC belakang ini disorot karena pernyataan kontroversialnya mengenai penggulingan Presiden Prabowo Subianto. Beberapa pihak bahkan telah melaporkan tindakan Saiful Mujani ke aparat penegak hukum.

Salah satu laporan tersebut datang dari Presidium Relawan 08 dan dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diajukan oleh Kurniawan selaku pelapor pada 10 April 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dokumen laporan, pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia. 

“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum,” Kata Kurniawan yang juga Ketua Presidium Relawan 08, Jumat (10/4/2026).

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo itu juga menegaskan pihaknya tidak berniat mengkriminalisasi Saiful Mujani. Langkah hukum itu diambil sebagai respons atas pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik serta mengganggu stabilitas nasional.

“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan diarahkan ke sana, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu. Tapi dialah yang berbuat kriminal,” tegasnya.

Saiful pun menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum. Menurutnya, pelaporan yang dilakukan oleh sejumlah kelompok merupakan hak setiap warga negara.

“Itu tidak apa-apa. Jadi itu menurut saya bagian dari hak warga ya untuk melaporkan ke polisi. Ujungnya ke mana, ya saya tidak tahu,” ujar Saiful di FISIP UIN Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/4/2026).

Saiful mengatakan, sebagai warga negara dirinya akan bersikap kooperatif jika aparat penegak hukum memanggilnya untuk dimintai keterangan

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita