KPK Bakal Beberkan ke Publik Penerimaan 6 Barang Faizal Assegaf dari Tersangka Dugaan Korupsi Bea Cukai

KPK Bakal Beberkan ke Publik Penerimaan 6 Barang Faizal Assegaf dari Tersangka Dugaan Korupsi Bea Cukai

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal membuka ke publik terkait dugaan penerimaan barang yang diterima Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf, dari tersangka kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 Penerimaam barang-barang itu diakui Faizal Assegaf saat menjalani pemeriksaan, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/4).

"Sampai saat ini masih dalam bentuk barang. Detilnya ada beberapa alat elektronik," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4).

Budi mengungkapkan, terdapat enam barang yang diterima Faizal Assegaf. Barang-barang itu telah disita saat Faizal Assegaf menjalani pemeriksaan di markas KPK beberapa waktu lalu.

"Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan," ucap Budi.



Budi menegaskan, hal ini penting disampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi dalam setiap pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia tidak mempermasalahkan, atas pelaporan yang dilayangkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

"KPK sebagai badan publik, tentunya dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, kami lakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Sebelumnya, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Faizal menuding, Budi telah mencemarkan nama baiknya melalui pernyataan yang disampaikan kepada media saat proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Dalam laporannya, Faizal menyertakan bukti berupa rekaman suara dan video. Ia juga mengaku telah lebih dahulu mengirimkan somasi kepada Budi dengan tenggat waktu 1x24 jam, namun tidak mendapat respons.

Somasi tersebut turut ditembuskan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dengan permintaan agar segera dilakukan gelar perkara

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita