Kecanduan Judol, Pemuda di Lahat Tega Mutilasi dan Bakar Ibu Kandung

Kecanduan Judol, Pemuda di Lahat Tega Mutilasi dan Bakar Ibu Kandung

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Kecanduan Judol, Pemuda di Lahat Tega Mutilasi dan Bakar Ibu Kandung

GELORA.CO -
Aksi keji di luar nalar mengguncang Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Seorang pemuda bernama Ahmad Fahrozi (23) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, SA (63), hanya karena perkara uang judi online (judol).

Tak hanya membunuh, pelaku bahkan memutilasi dan sempat membakar jasad sang ibu untuk menghilangkan jejak.

Candu Judi Slot


Tragedi ini berakar dari ketergantungan pelaku pada judi online jenis slot. Berdasarkan penyelidikan polisi, emosi Fahrozi memuncak saat dirinya meminta sejumlah uang kepada ibunya untuk modal bermain judi, namun permintaan itu ditolak oleh korban.

Rasa kesal yang gelap mata membuat pemuda 23 tahun ini kehilangan akal sehat. Ia menyerang ibu kandungnya hingga tewas di kediaman mereka.

Dimutilasi dan Dibakar


Sadar telah melakukan pembunuhan, Fahrozi mencoba menutupi perbuatannya dengan cara yang sangat sadis. Ia memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Tidak berhenti di situ, pelaku sempat membakar jasad ibunya dengan harapan jejak identitas korban sulit dikenali.

Setelahnya, bagian tubuh korban dikuburkan di kawasan Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

Kejahatan ini akhirnya terendus pada Rabu dini hari (8/4/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Warga dan pihak kepolisian menemukan lokasi penguburan korban di Desa Karang Dalam dalam kondisi yang mengenaskan. Penemuan ini langsung memicu pengejaran besar-besaran terhadap pelaku yang telah melarikan diri.

Pelarian Singkat di Penginapan


Pelarian Fahrozi tidak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan, Tim Satreskrim Polres Lahat berhasil melacak keberadaan pelaku.

"Pelaku kami amankan di sebuah penginapan di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, pada Rabu pagi," ujar Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP M Ridho Pradani. Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Lahat.

Terancam Penjara Seumur Hidup


Kini, Ahmad Fahrozi harus mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 457 ayat 2 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana pembunuhan.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita