Ironi Aipda Robig: Dulu Berantas Narkoba, Kini Jadi Pengedar dalam Lapas

Ironi Aipda Robig: Dulu Berantas Narkoba, Kini Jadi Pengedar dalam Lapas

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
Dulu, ia adalah bagian dari barisan polisi yang memburu peredaran narkoba. Kini, namanya justru terseret dalam pusaran yang sama, bukan sebagai penegak hukum, melainkan sebagai pelaku.

Nama Robig Zaenudin kembali mencuat. Mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu kini menjalani hukuman penjara atas kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang.

Namun, sorotan terbaru datang dari balik jeruji, tempat ia justru diduga terlibat dalam penyalahgunaan hingga peredaran narkoba. Fakta itu terungkap saat pemeriksaan di dalam lapas dilakukan pada awal 2026.

"Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa," tutur Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto di Semarang, dikutip Sabtu (25/4/2026).

Temuan tersebut menjadi ironi tersendiri. Robig, yang sebelumnya bertugas di satuan reserse narkoba, kini justru dinyatakan positif narkoba saat menjalani masa tahanan. Bahkan, ia diduga tidak hanya sebagai pengguna.

Dipindah ke Nusakambangan


Atas temuan tersebut, Robig dipindahkan dari Lapas Semarang ke lapas di Nusakambangan, Cilacap, setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam penjara.

Pihak Lapas Semarang menyebut pemindahan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Perjalanan kasus Robig sendiri sudah lebih dulu menjadi perhatian publik. Pada 24 November 2024 dini hari, sebuah insiden penembakan terjadi di Semarang Barat. Saat itu, Robig yang baru pulang dari kantor mengaku tersulut emosi setelah merasa dipepet oleh tiga pemotor, yang salah satunya adalah siswa berinisial GR.

Ia kemudian menunggu dan melakukan penembakan di depan sebuah minimarket.

Kasus ini sempat disebut sebagai upaya pembubaran tawuran. Namun, fakta yang terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI justru menunjukkan sebaliknya, bahwa insiden tersebut dipicu persoalan pribadi.

Dipecat dari Polri


Rekaman CCTV memperkuat dugaan tersebut. Tidak terlihat adanya tawuran maupun peringatan sebelum penembakan terjadi. Dalam video, korban bahkan terlihat berusaha menghindar sebelum akhirnya ditembak.

Peristiwa itu berujung fatal. Satu nyawa melayang, dan karier Robig di kepolisian pun tamat.

Pada 9 Desember 2024, sidang etik menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia resmi dipecat dari institusi Polri.

Tak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman berat.

Dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa berinisial GRO, Robig dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, hukuman tersebut rupanya belum menjadi akhir cerita.

Dari seorang aparat yang pernah berada di garis depan pemberantasan narkoba, Robig kini justru berada di sisi sebaliknya, diduga terlibat dalam lingkaran gelap yang dulu ia lawan.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita