Ipar adalah Maut, Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi dengan Guru TK di Pasar Kemis

Ipar adalah Maut, Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi dengan Guru TK di Pasar Kemis

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Ipar adalah Maut, Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi dengan Guru TK di Pasar Kemis

GELORA.CO -
  Oknum anggota Polres Tangsel tertangkap basah selingkuh dengan guru TK, di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

Yang mengejutkan, polisi dan guru TK itu merupakan saudara ipar. 

Peristiwa bermula saat Brigadir Muhamad Jaenudin mendatangi TK Tunas Harapan BTN Pasar Kemis, pada Senin (16/2/2026). 

Saat itu, kondisi sekolah sedang sepi, karena jam belajar telah selesai.

Warga yang curiga melihat bukan pasangan suami istri berlama-lama di ruang tertutup, lalu memanggil pengurus lingkungan setempat. 

"Karena curiga, warga akhirnya mendatangi sekolah dan mengetuk pintu," ungkap ketua RT setempat, dikutip Jumat (3/4/2026). 

Tetapi, setelah beberapa menit, tidak ada respon dari dalam sekolah.

Alhasil, warga pun banyak berdatangan dan mulai berkumpul di depan sekolah. Baru setelah itu, Jaenudin keluar dari ruangan. 

Saat melihat warga berkumpul, dia langsung pergi dengan motornya.

Sementara Mutiara Zaitun, guru yang bersamanya di ruangan, keluar kemudian dan membuang plastik berisi gumpalan tisu telah basah.

Setelah kejadian itu, keduanya disidang warga dan dipertemukan. 

Dalam sidang yang dihadiri tokoh masyarakat setempat itu, diketahui bahwa saat kejadian, keduanya melakukan kegiatan persetubuhan.

Kegiatan zinah ini rupanya telah berulang kali mereka lakukan. 

Kasus berakhir dengan Mutiara Zaitun diceraikan suami dan Jaenudin menceraikan istrinya, dengan perjanjian tidak dilaporkan ke Propam. 

Tidak hanya itu, Mutiara Zaitun juga akhirnya dipecat dari guru TK.

Terpisah, Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri mengkonfirmasi adanya kasus "ipar adalah maut" antara oknum polisi dan guru TK.

Dikatakan, perbuatan zina oknum anggota Polres Tangsel itu masuk dalam pelanggaran kode etik profesi Polri. 

"Ini merupakan pelangaran kategori berat dan etika kepribadian Polri yang dapat berujung pada sanksi disiplin berat," ungkapnya. 

Akibat kejadian itu, Brigadir Muhamad Jaenudin bisa dijatuhi sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu, Jaenudin juga dijerat dengan pasal pidana sesuai Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Persetubuhan di Luar Nikah.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita