Dipolisikan Ketua DPRD, Rismon Sianipar Buka Suara

Dipolisikan Ketua DPRD, Rismon Sianipar Buka Suara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  – Kontroversi seputar buku 'Gibran End Game' memanas, usai ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, salah seorang penulisnya, resmi dipolisikan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, oleh Irwan Arya (42), 24 April 2026.

Irwan Arya merupakan Ketua DPRD Morowali periode 2014-2019, yang merasa dirugikan secara materiil dan moril setelah membeli buku karya Rismon tersebut.

 Atas hal itu, Rismon Sianipar melalui kuasa hukumnya Jahmada Girsang merespon dan angkat bicara.


Ia menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara terperinci isi laporan dari Irwan Arya.


Saat ini, tim hukum masih dalam posisi menunggu informasi resmi dari kepolisian.

“Kami menunggu tentang laporan itu, sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa," ujar Jahmada saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026 tersebut menuduh Rismon melakukan penipuan dan penggelapan terkait isi karyanya sendiri.

Meskipun belum mengetahui detail tuduhannya, Jahmada menekankan bahwa kliennya Rismon siap menghadapi proses hukum dan memastikan semuanya akan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku.


Kronologi Laporan: Dari Pengagum Menjadi Penggugat

Diberitakan sebelumnya, Irwan Arya mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (24/4/2026) malam.



Ia mengaku merasa tertipu setelah membeli puluhan eksemplar buku "Gibran End Game" senilai sekitar Rp6 juta dari total rencana pembelian 300 buku.

Kekecewaan Irwan memuncak setelah Rismon diduga mengeluarkan pernyataan yang menganulir kebenaran isi buku tersebut dalam sejumlah kesempatan, termasuk di Istana Wakil Presiden dan sebuah acara televisi.



Rismon disebut-sebut menyatakan bahwa isi bukunya adalah palsu.


"Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Saya merasa ditipu," tutur Irwan kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya.

Irwan mengaku awalnya merupakan penggemar berat Rismon dan sangat mengagumi hasil penelitiannya.

Perubahan sikap Rismon yang dinilai berputar 180 derajat itulah yang mendasari keputusannya untuk menuntut pertanggungjawaban hukum.



Dalam laporannya, Irwan menyerahkan barang bukti berupa fisik buku, bukti pembayaran, serta menghadirkan saksi-saksi.

Irwan menjerat Rismon dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita