GELORA.CO - Bos Uhud Tour, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengungkapkan sudah mengembalikan uang Rp 8,4 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga berhubungan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu dikatakan Khalid setelah diperiksa sebagai saksi perkara kuota haji pada Kamis (23/4/2026). Dia menyebut, ada beberapa bos travel haji maupun ketua asosiasi lainnya yang mengembalikan uang seperti dirinya.
"PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar kan gitu, iya dikembalikan," kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Dia menjelaskan PT Muhibbah ialah perusahaan travel haji yang menawarkannya membawa jamaah dengan visa resmi. Khalid melakukan itu meski sebelumnya membawa jamaah memakai kuota furoda. Tetapi, ia mengaku, tak mengetahui mengenai urusan visa yang ditawarkan Komisaris PT Muhibbah, Ibnu Mas'ud.
Khalid menyebut uang yang sudah dipulangkan ke KPK ialah uang yang dikembalikan oleh PT Muhibbah kepadanya. Dia merasa tidak mengetahui asal uang itu. Khalid menyerahkannya kepada KPK setelah diminta penyidik ketika diperiksa.
"Uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta," ucapnya.
Selain itu, Khalid menepis disebut kucuran aliran uang haram dalam kasus kuota haji. Khalid merasa terdaftar sebagai jamaah PT Muhibbah dan tidak mengetahui soal visa haji yang ternyata bermasalah. Dia merasa tak punya hubungan dengan para tersangka.
Sedangkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengkonfirmasi Khalid sudah mengembalikan uang itu seperti halnya dilakukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain. "Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya," ujar Budi.
Khalid Basalamah sempat diperiksa KPK pada Juni dan September 2025. Dia membantah terlibat kasus kuota haji. Dalam perkara tersebut, KPK sudah lebih dulu menetapkan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba selaku ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya diduga berperan pengaturan pembagian dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk memberikan kick back kepada pihak Kemenag.
