Dinilai Inkonsitusional Serang Iran, Anggota DPR AS Usulkan Pemakzulan Trump

Dinilai Inkonsitusional Serang Iran, Anggota DPR AS Usulkan Pemakzulan Trump

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
Nasib Donald Trump di ujung tanduk. Musababnya, sejumlah anggota DPR Amerika Serikat dari Partai Demokrat mengajukan usulan pemakzulan terhadap dirinya.

"Resolusi ... memakzulkan Donald J. Trump, Presiden Amerika Serikat, atas tuduhan pelanggaran tingkat tinggi," menurut naskah rancangan resolusi pemakzulan Trump, dilansir dari Antara, Rabu (8/4).

Para pengusul menuding Trump memulai perang dan pembunuhan, melakukan tindak kejahatan perang, dan pembajakan kapal di laut lepas.

"Trump, secara inkonstitusional, melancarkan perang baik sebagai pihak berperang atau pihak pendukung terhadap Iran, Yaman, Lebanon, Suriah, Nigeria, dan Gaza," kata dokumen itu.

Para anggota DPR AS itu kemudian menyoroti ancaman Trump melancarkan serangan militer terhadap Panama, Kolombia, Kuba, dan Greenland.

"Dalam semua langkah tersebut, Presiden Trump telah bertindak tanpa persetujuan Kongres AS yang secara konstitusional diperlukan," kata naskah usulan pemakzulan.

Anggota DPR AS dari Partai Demokrat yang mengusulkan pemakzulan turut menuding Trump melakukan militerisasi penindakan hukum domestik serta mengizinkan penangkapan dan deportasi berantai secara inkonstitusional.

Trump juga dituduh melakukan tindak balas dendam terhadap pendapat atau perhimpunan yang dilindungi oleh konstitusi, menyabotase supremasi hukum, serta tindak kejahatan lain.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita