Berawal Sering Curhat, Anak Didik Kepincut Pelatih Bola Voli, Bocah 13 Tahun Hamil Ortu Ngamuk

Berawal Sering Curhat, Anak Didik Kepincut Pelatih Bola Voli, Bocah 13 Tahun Hamil Ortu Ngamuk

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Berawal Sering Curhat, Anak Didik Kepincut Pelatih Bola Voli, Bocah 13 Tahun Hamil Ortu Ngamuk

GELORA.CO -
  Pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan korban seorang pelajar berusia 13 tahun hingga hamil akibat perbuatan bejat pelatih olahraganya sendiri.

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota menerima laporan resmi dari orang tua korban pada tanggal 4 Desember 2025 lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan seorang pria dewasa berinisial RAP sebagai tersangka utama.

Tersangka RAP laki-laki yang berusia 20 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta ini diketahui merupakan pelatih voli di sebuah klub amatir yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon.

Relasi pelatih dan atlet inilah yang dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban secara intensif hingga korban merasa nyaman dan percaya penuh kepada pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, aksi pelecehan pertama kali terjadi pada hari Minggu (30/11/2025) di sebuah kostan yang beralamat di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menjelaskan bahwa perbuatan tersangka tidak hanya sekali atau dua kali, melainkan telah berlangsung beberapa kali hingga menyebabkan korban yang masih berusia belia mengalami kehamilan.

Orang tua korban yang tidak terima atas peristiwa tersebut segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Tersangka kami kenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mendukung konstruksi perkara yaitu pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak perempuan di usia rawan.

Ia mengimbau agar pengawasan terhadap pergaulan anak tidak boleh kendor, apalagi kepada figur yang memiliki akses dekat seperti pelatih, guru, atau kerabat.

“Kami mengingatkan, jangan pernah ragu untuk segera melapor ke Layanan Polisi 110 jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.***

Sumber: pojok1
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita