GELORA.CO - Nasib tiga oknum polisi di Polrestabes Medan yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan pelecehan terhadap seorang pegawai SPA kini masih dalam pemeriksaan internal.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang perempuan yang disebut bekerja di tempat SPA di Medan, Sumatera Utara.
Ia diamankan karena diduga mencuri handphone milik pelanggan yang disimpan di loker penitipan barang.
Setelah dibawa ke kantor polisi, perempuan tersebut kemudian diperiksa oleh tiga personel yang saat itu sedang piket.
Dalam proses pemeriksaan itulah muncul dugaan adanya pelecehan seksual terhadap perempuan tersebut.
Isu itu kemudian menyebar dan menjadi perhatian publik, sehingga memicu pemeriksaan internal oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam.
Namun hingga sekarang, kata dia, belum ditemukan bukti maupun saksi yang menguatkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Prosesnya masih berjalan dan sampai saat ini belum ada kesimpulan yang mengarah ke tindak pelecehan seksual,” kata Ferry.
Meski begitu, dari tiga personel yang disebut dalam kasus tersebut, satu orang sudah ditempatkan di penempatan khusus atau patsus.
Ferry menjelaskan, penempatan itu bukan karena dugaan pelecehan, melainkan karena pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan.
Menurut aturan yang berlaku, pemeriksaan terhadap tahanan perempuan seharusnya didampingi penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau unit Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).
Dalam kasus ini, prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Penempatan khusus itu karena pelanggaran prosedur pemeriksaan, bukan karena tuduhan pelecehan,” jelas Ferry.
Ia menegaskan kepolisian tetap menindaklanjuti perkara ini sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya prosedur yang ketat saat melakukan pemeriksaan terhadap tahanan, terutama perempuan.
Jika aturan tersebut tidak dijalankan, situasi bisa menimbulkan persepsi negatif dan memicu dugaan yang merugikan institusi kepolisian.
Hingga saat ini, pemeriksaan internal terhadap kasus tersebut masih berlangsung.
Belum ada bukti yang menguatkan dugaan pelecehan seksual, namun satu personel tetap dikenai sanksi penempatan khusus karena melanggar prosedur pemeriksaan.
