Terbang ke Jepang, Ronny Teguh: Rismon Tak Terbukti Buat Tesis-Disertasi di Universitas Yamaguchi

Terbang ke Jepang, Ronny Teguh: Rismon Tak Terbukti Buat Tesis-Disertasi di Universitas Yamaguchi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
- Peneliti dari Hokkaido University, Ronny Teguh, mengeklaim ahli digital forensik, Rismon Sianipar, tidak pernah membuat tesis dan disertasi di Universitas Yamaguchi.

Ronny Teguh sebelumnya memang sempat disorot setelah menuding bahwa ijazah Rismon di Universitas Yamaguchi adalah palsu pada Juni 2025 lalu.

Selain itu, ia juga sempat mengecek karya ilmiah Rismon dan disebut bahwa sosok kelahiran Pematang Siantar, Sumatra Utara (Sumut) itu bukan sebagai penulis utama tetapi hanya menjadi penulis pembantu.

Kini, berdasarkan temuan terbaru, Ronny semakin meyakini bahwa ijazah Rismon adalah palsu setelah menerima informasi langsung dari Universitas Yamaguchi bahwa yang bersangkutan tidak pernah membuat tesis maupun disertasi di kampus tersebut.

Hal ini diketahui Ronny setelah menanyakan langsung ke pihak Universitas Yamaguchi.

Selain itu, kata Ronny, bagi mahasiswa yang menulis tesis maupun disertasi di universitas di Jepang, maka tulisannya akan terdaftar di perpustakaan nasional maupun di kampus.

Namun, ia menyebut tulisan Rismon tidak tercatat di manapun.

"Saya konfirmasi ada nggak daftar tesis dan disertasinya (Rismon) di sini (Universitas Yamaguchi)? Dan dia (pihak Universitas Yamaguchi) bilang sudah 20 tahun dan tidak ditemukan lagi."

"Dalam artian itu sudah lama sekali. Barangnya itu (tesis dan disertasi) biasanya dalam bentuk website dengan CD-ROM. Seharusnya bisa terdeteksi di Perpustakaan Nasional maupun perpustakaan di Yamaguchi dan mereka bilang itu tidak ada semua atau no record," katanya dikutip dari kanal YouTube Bang Bill Offside, Senin (16/3/2026).

Di sisi lain, Ronny juga menyebut kasus dugaan ijazah palsu Rismon telah diketahui oleh pihak Universitas Yamaguchi.

Hal ini diketahuinya dalam cuplikan dalam video tersebut saat bertanya ke staf kampus.

"Berita tentang ini (kasus dugaan ijazah palsu Rismon) dia dibaca. Dia sudah tahu tentang (kasus ijazah Rismon)," katanya.

Pada kesempatan tersebut, ahli digital forensik, Josua Sinambela juga menyebut telah bertemu dengan staf akademik Fakultas Teknik Universitas Yamaguchi, Tomomi Sumori, dan mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan ijazah magister maupun doktoral bagi Rismon.

"Kita mendapatkan konfirmasi sangat valid dari Tomomi Sumori, bagian akademik Faculty of Engineering dan dia mengonfirmasi email yang dikirimkan ke saya dan tatap muka meskipun ada kendala bahasa, jadi kita gunakan penerjemah."

"Tetapi kita konfirmasi dan informasi itu valid dan kita melakukan pengecekan dan ijazah tersebut tidak pernah dikeluarkan. Artinya ijazah S2 dan S3 tersebut memang tidak dikeluarkan oleh Universitas Yamaguchi," tuturnya.

Dengan temuan ini, Josua berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporannya atas dugaan kepemilikan ijazah palsu Rismon.

"Mudah-mudahan nanti teman-teman kepolisian bisa bergerak dan menaikan statusnya menjadi tersangka dan bisa langsung disidangkan," ujarnya.

Tribunnews.com telah menghubungi Rismon Sianipar untuk mengomentari klaim dari Ronny dan Josua bahwa ijazah S2 dan S3 miliknya tidak pernah diterbitkan oleh Universitas Yamaguchi.

Namun, hingga kini, dirinya belum memberikan respons setelah dihubungi via chat WhatsApp.

Rismon Dilaporkan oleh Pendukung Jokowi atas Dugaan Ijazah Palsu


Sebagai informasi, pelaporan terhadap Rismon dilakukan oleh sejumlah elemen pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2026 lalu.

Pelapor yakni pemilik kanal YouTube Bang Bill Offside, Taufik Bilhaki, mengatakan saat itu bahwa ijazah magister dan doktoral milik Rismon yang diterbitkan oleh Universitas Yamaguchi adalah palsu.

“Kami melaporkan saudara Rismon Hasiholan Sianipar mengenai ijazah yang diduga palsu, ijazah S2 dan S3 Yamaguchi,” kata Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, yang ikut mendampingi Taufik saat itu.

Bilhaki mengungkapkan pelaporan dilakukan setelah pihaknya menerima dokumen konfirmasi secara langsung dari Universitas Yamaguchi.

Laporan itu, sambungnya, digunakan sebagai barang bukti pelaporan terhadap Rismon.

“Kami mendapatkan informasi dari kampus Yamaguchi Jepang, bahwa yang bersangkutan identitas ijazahnya tidak pernah diterbitkan oleh kampus tersebut,” kata Bilhaki di kesempatan yang sama.

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum Bilhaki, Lechumanan, mengatakan Rismon telah dilaporkan sebanyak tiga kali terkait kasus yang sama.

Lechumanan mengatakan laporan itu didaftarkan olehnya dan Andi Azwan di Polres Jakarta Selatan.

Dia mendesak Polres Jakarta Selatan segera melimpahkan perkara tersebut.

“Ya, ini saya minta nih Polres Jaksel, 'Kau jangan tidur aja loh ya!' Nanti kalau ada dugaan-dugaan tidak jalan ini laporan, saya dumas kalian. Ya, saya minta secara subjektif, objektif, lakukan hukum!” tegas Lechumanan.

Dalam laporan Bilhaki, Rismon dilaporkan atas pelanggaran Pasal 391, 392 juncto 272 KUHP Baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita