GELORA.CO – Tragedi berdarah menyelimuti kawasan Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Seorang istri muda bernama Elsa Marlina (25) gelap mata hingga nekat menghabisi nyawa suaminya sendiri, Joni (51), setelah dipicu rasa sakit hati yang mendalam akibat rencana sang suami untuk menikah lagi.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/3/2026) ini terungkap setelah Elsa secara mengejutkan mendatangi Polresta Tangerang untuk menyerahkan diri.
Polisi yang bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan korban dalam kondisi mengenaskan di atas tempat tidurnya.
"Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh suaminya karena sakit hati korban minta nikah lagi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, Senin (16/3/2026).
Temuan Mengenaskan di Kamar Korban
Kesaksian memilukan datang dari Sekretaris RT setempat, Purwanto. Saat diminta polisi menjadi saksi masuk ke dalam rumah, ia mendapati Joni sudah tidak bernyawa dengan posisi tengkurap.
Genangan darah yang mulai mengering menghitam menyelimuti kasur korban.
Purwanto menyebutkan terdapat banyak luka sayatan senjata tajam pada tubuh pria paruh baya tersebut.
"Kalau saya lihat ada luka sayatan di bagian kaki, tangan, hingga pinggang. Ada lebih dari tiga sayatan," ujarnya.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Pihak kepolisian telah mengamankan sebilah golok yang diduga kuat menjadi senjata utama Elsa dalam melancarkan aksinya.
Meski awalnya polisi masih melakukan pendalaman, kini status Elsa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Atas tindakan brutalnya yang didasari api cemburu dan sakit hati tersebut, Elsa Marlina kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Kompol Septa. Saat ini, jasad korban telah berada di RSUD Balaraja untuk menjalani proses autopsi guna melengkapi berkas penyidikan
Sumber: Wartakota
