Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Tersangka fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan mengajukan gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Gugatan baru itu tak akan melibatkan tersangka lain, Rismon Hasiholan Sianipar.

Hal ini dikatakan kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun menyusul adanya putusan MK yang memutuskan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan sebelumnya. MK berpandangan gugatan tersebut tidak jelas.


"Karena dinyatakan tidak dapat diterima, ya kita ingin mengajukan lagi bila mungkin, sampai kemudian kasus ini disidangkan dengan bukti saksi dan ahli," kata Refly di lobi Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Dia mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan yang jauh lebih tegas lagi dibanding sebelumnya. Sehingga, dia berharap MK bisa menerima permohonan untuk dapat ditindaklanjuti ke substansi.


"Kita tidak lagi mungkin minta tafsir-tafsir, kita minta batalin saja semuanya, jelas. Ya kan? Perkara kemudian nanti batasnya sampai mana, kita lihat MK," ujarnya.

Lebih lanjut, Refly membenarkan jika dalam rencana gugatan barunya nanti pihaknya tidak lagi melibatkan Rismon Sianipar. Pasalnya, dia sudah menarik diri sebagai kuasa hukum sejak Rismon mengajukan restorative justice (RJ).


"Kebetulan Mas Roy dan Dokter Tifa sebagai prinsipal itu sudah menarik mandat Bala RRT. Jadi Bala RRT sudah dibubarkan dan membentuk Troya, Troya. Membentuk apa wadah baru namanya Troya: Tifa, Roy, Advocates. Nah, dengan dua prinsipal," tuturnya.

"Jadi kalau kita mau mengajukan lagi ya tentu kita akan dengan dua orang ini saja. Tidak mungkin kita mengajukan orang yang katakanlah sudah tidak sejalan," kata dia melanjutkan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal di KUHP dan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. MK menyatakan permohonan yang dilayangkan ketiganya tidak jelas.

Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah tidak menemukan uraian pada bagian posita yang menjelaskan mengapa para pemohon norma-norma dimaksud hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis sesuai petitum 2-6. Sedangkan, subjek hukum lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.

"Dengan demikian penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 sampai dengan petitum angka 6 memang secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon. Padahal jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes," kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Selain itu, kata dia, mahkamah menilai tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis.

Di samping itu, petitum angka 7-9 yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata juncto untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Menurut Mahkamah, hal itu justru merupakan petitum yang tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya.

"Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai dengan petitum angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon," ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum permohonan tersebut, Suhartoyo menyatakan tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur (obscuur)

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita