GELORA.CO - Peneliti digital forensik Rismon Sianipar mengaku menemukan temuan baru terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Temuan tersebut disebut berpotensi berbeda dengan kesimpulan yang sebelumnya ia tuliskan dalam buku Jokowi’s White Paper.
Rismon menyampaikan hal itu saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026). Meski demikian, ia tidak membeberkan secara rinci isi temuan barunya tersebut.
Ia hanya menjelaskan bahwa temuan itu berkaitan dengan analisis pengolahan citra digital yang mencakup tiga variabel utama, yakni translasi, rotasi, dan pencahayaan.
“Temuan saya bisa jadi berkebalikan dengan simpulan-simpulan yang saya sebut dalam Jokowi's White Paper,” kata Rismon ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).
Menurut Rismon, kemungkinan perubahan kesimpulan tersebut murni dipengaruhi perkembangan penelitian yang masih berjalan.
Ia juga menegaskan penelitiannya dilakukan secara independen dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain, termasuk Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma.
Selain itu, ia mengeklaim penelitiannya bersifat objektif dan tidak dilandasi sentimen pribadi terhadap pihak mana pun.
“Dan sekali lagi, ini bukan masalah suka atau tidak suka, benci atau tidak benci, ini adalah tentang kerja ilmiah. Dan seorang peneliti atau pekerja ilmiah itu harus berdasarkan temuannya, bukan karena saya tidak suka sama situ,” tutur dia.
Di tengah perkembangan kasus yang menjeratnya, Rismon juga mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kepada penyidik.
Baca juga: Pendukung Jokowi Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi atas Dugaan Ijazah S2 dan S3 Palsu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudinmengatakan, kepolisian saat ini tengah menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Jadi beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Dan kami sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tutur Iman ditemui terpisah.
Delapan orang sempat jadi tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Dalam proses penyidikan, para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
