Penetapan Siaga I TNI Langgar Konstitusi

Penetapan Siaga I TNI Langgar Konstitusi

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Penetapan Siaga I TNI Langgar Konstitusi

GELORA.CO -
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal penetapan status siaga I bagi prajurit TNI tidak sejalan dengan konstitusi. Surat telegram nomor TR/283/2026 itu diteken sebagai respons terhadap serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran.

Menurut koalisi, pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan presiden, bukan Panglima TNI. “Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh presiden dan DPR selaku wakil rakyat,” kata anggota koalisi, Julius Ibrani, dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 9 Maret 2026.

Menurut Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Center itu, panglima TNI tidak boleh dan tak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada. Sebab, TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat presiden. “Dengan demikian, salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer,” ujarnya.

Koalisi memandang urgensi pelibatan militer saat ini dengan status siaga I belum diperlukan. Situasi dan kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil serta aparat penegak hukum.

Menurut Julius, belum ada kondisi eskalasi ancaman yang nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu. Institusi sipil dan penegak hukum pun belum meminta perbantuan pada presiden untuk melibatkan militer dalam kerangka siaga satu ini.

“Penting untuk diingat pelibatan militer dalam OMSP merupakan last resort, yakni pelibatan dilakukan sebagai pilihan terakhir ketika kapasitas sipil sudah tidak bisa lagi mengatasi situasi yang terjadi,” katanya.

Koalisi mendesak presiden dan DPR mengevaluasi serta mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya. Jika presiden tidak mengevaluasi dan mencabut kebijakan tersebut, presiden secara sengaja membiarkan kepentingan politik rezim dalam menghadapi kelompok-kelompok yang kritis pada kekuasaan.

"Mengingat belakangan ini langkah presiden banyak mendapatkan kecaman dan penolakan masyarakat. Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika presiden tidak mencabut surat telegram ini,” ujarnya.

Adapun koalisi yang terdiri atas Indonesia RISK Centre, Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Kontras, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group, WALHI, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua, Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara, BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Medan, serta AJI Indonesia meminta kepada DPR dan presiden segera memerintahkan Panglima TNI mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita