GELORA.CO -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp1 miliar serta sejumlah barang bukti elektronik (BBE) saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi pada pekan lalu.
“Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah bupati, kantor dan rumah Kepala Dinas PUPR, kantor Dinas Pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin 16 Maret 2026.
Budi menjelaskan, penggeledahan berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat 13 Maret 2026 hingga Minggu 15 Maret 2026.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kepala Dinas PUPR, tim juga menemukan uang tunai senilai Rp1 miliar.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (9/3/2026), KPK mengamankan 13 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta, yakni Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hendri selaku Wakil Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP.
Selanjutnya, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi, serta tiga ASN Dinas PUPRPKP yakni Rendy Novian, Santri Ghozali, dan B Daditama yang merupakan orang kepercayaan Bupati.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp756,8 juta.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Fikri, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Kelima tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek di Dinas PUPR PKP Pemkab Rejang Lebong tahun anggaran 2026. Para kontraktor diduga diminta memberikan fee ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek.
KPK menduga telah terjadi penyerahan awal uang dari tiga kontraktor kepada Bupati Fikri melalui perantara dengan total sekitar Rp980 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap pada akhir Februari hingga awal Maret 2026.
Sumber: RMOL
