Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejati, Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejati, Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Satu di antaranya mantan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026) malam setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi proyek bernilai Rp60 miliar tersebut.


Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, lima tersangka yang ditahan yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM sebagai Direktur PT AAN, RE sebagai Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.

"Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka," ujar Kajati dikutip dari iNews Celebes, Selasa (10/2/2026).


Selain lima orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA atau PPK dalam proyek tersebut. Namun tersangka UN belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.

Didik menjelaskan kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas di Dinas TPHBun Sulsel pada 2024. Dalam proyek tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik penggelembungan harga serta indikasi pengadaan fiktif.


Dari total nilai proyek Rp60 miliar, dugaan korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp50 miliar.

Sebelum penahanan dilakukan, Kejati Sulsel telah menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Pada 17 Desember 2025, penyidik Pidsus bahkan memeriksa Bahtiar Baharuddin secara maraton selama sekitar 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit tersebut.


Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap enam tersangka melalui Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025 untuk mencegah mereka melarikan diri selama proses penyidikan berlangsung.


Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor BKAD, serta kantor pihak rekanan proyek.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, swasta hingga kelompok tani.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah ketentuan dalam KUHP

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita