Eks Menag Yaqut Sempat Coba Suap Pansus Haji DPR Rp 17 Miliar

Eks Menag Yaqut Sempat Coba Suap Pansus Haji DPR Rp 17 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Eks Menag Yaqut Sempat Coba Suap Pansus Haji DPR Rp 17 Miliar

GELORA.CO -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau YCQ sempat mencoba membungkam Pansus Haji bentukan DPR. Upaya suap ini terkait dugaan korupsi kuota haji.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur mengatakan, YCQ memerintahkan seseorang untuk menyuap Pansus Haji DPR dengan uang senilai USD 1 juta atau setara dengan Rp 17 miliar dengan asumsi USD 1 setara dengan Rp 17 ribu.

"Dengan adanya dugaan pemberian ke Pansus, jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari YCQ ketika Pansus ini ada dan bersidang. Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah, Pansus-nya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut," ujar Asep saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Asep mengaku, pihak dari Pansus yang menjadi informan ke KPK sudah dimintai keterangan. Namun detailnya, semua akan terungkap sebagai fakta persidangan.

"Yang menjadi perantara sudah kita minta keterangan, nanti di persidangan ada perantaranya. Jumlahnya sekitar 1 juta US Dollar, tapi ditolak," jelas Asep.

Asep mengungkap, uang senilai USD 1 juta berasal dari dana calon jemaah haji khusus yang disetor ke sejumlah biro travel. Atas perintah YCQ, uang tersebut hendak digunakan untuk meredam kerja-kerja Pansus haji.

"Ini juga menjadi salah satu uang yang dikumpulkan dari forum-forum (travel haji) tadi, yang kemudian digunakan atas perintah Saudara YCQ untuk diberikan kepada Pansus," ungkap Asep.

Yaqut Sembunyikan Pembagian Kuota Haji Tak Sesuai Undang-Undang
Menurut Asep, upaya Yaqut untuk membagi 20 ribu kuota tambahan haji sebesar 50%-50% awalnya tidak diketahui Pansus Haji di DPR. Sampai akhirnya proses haji berjalan, mereka baru paham jika kuota tambahan tidak dibagi sesuai aturan Undang-Undang, 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

"Makanya tadi disampaikan bahwa di forum-forum resmi (di rapat-rapat di DPR) itu tidak disampaikan bahwa untuk kuota tambahan ini dibagi 50%-50%. Itu kan tidak tahu mereka, tahunya itu 92% sama 8%. Makanya baru setelah ramai pelaksanaannya sudah jalan, sudah dapat uangnya tuh, (YCQ) berusaha memberikan ke Pansus (uangnya). Tapi karena ditolak, akhirnya disimpan," ungkap Asep.

"Jadi itulah yang menjadi salah satu bukti bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah melalui forum-forum (haji & travel) tersebut, yang digunakan salah satunya atas perintah dari YCQ," imbuhnya menutup.

Sebagai informasi, YCQ alis Gus Yaqut selaku mantan menteri agama 2019-2024 sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK dalam perkara korupsi kuota tambahan haji 2023-2024. Selain YCQ, dalam perkara ini, KPK juga sudah menetapkan status tersangka kepada eks staf khususnya, Gus Alex. Namun demikian, yang bersangkutan saat ini belum ditahan.

Sumber: liputan6
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita