GELORA.CO - Markas Besar TNI menyatakan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang dijabat Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan. Penyerahan jabatan itu disampaikan imbas pengusutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.
"Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Aulia pun sempat ditanya lebih rinci tentang maksud dari penyerahan jabatan tersebut. Awak media yang hadir sempat memastikan apakan Kabais diganti oleh pejabat lain. Namun demikian, Aulia tidak menjelaskan seluruh hal tersebut dengan rinci.
Untuk diketahui, empat orang anggota Bais yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES ditetapkan sebagai terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan tim penyelidik internal TNI.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan, pengamanan empat anggota BAIS TNI yang dijadikan tersangka oleh Puspom TNI sebagai upaya melokalisir kasus tersebut agar hanya diungkap dan diadili di internal TNI. Padahal, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Polri untuk mengusut tersebut, dan membawa para pelaku ke peradilan umum.
“Presiden Prabowo Subianto sebagaimana disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan perintah kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus. Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya,” kata Hendardi melalui siaran pers, Kamis (19/3/2026).
Perintah Presiden itu sudah dilaksanakan dengan baik oleh Kapolri dengan memerintahkan kepolisian melakukan penyelidikan, dan penyidikan.
Polda Metro Jaya (PMJ) sebagai otoritas kepolisian wilayah tempat terjadinya peristiwa penyerangan air keras itu, pada Senin (16/3/2026) mengungkap telah mengantongi dua inisial, BAC dan MAK sebagai pelaku penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus tersebut.
Tetapi pada hari yang sama, Puspom TNI mengumumkan empat anggota BAIS TNI sebagai tersangka. Di antaranya NDP yang berpangkat kapten, SL yang berpangkat Lettu, BHW yang berpangkat Lettu, dan ES yang berpangkat Serda.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan tindakan kriminal serius yang tergolong sebagai terorisme dan harus diusut hingga ke dalang di balik peristiwa itu.
Menurut keterangan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI diterima di Jakarta, Kamis, Presiden menyampaikan hal itu dalam sesi tanya jawab bersama para jurnalis. "Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut!," kata Prabowo.
Presiden menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus mampu mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. "(Termasuk) siapa yang menyuruh, siapa yang membayar," katanya.
Prabowo juga menyatakan negara tidak akan menolerir segala bentuk kekerasan terhadap warga negara, termasuk terhadap aktivis yang menyuarakan kritik. Ia memastikan, jika ada keterlibatan aparat dalam kasus kekerasan itu, maka proses hukum harus berjalan tanpa "pandang bulu".
"Ya jelas dong (kalau itu dari aparat). Tidak akan! (ada impunitas). Saya menjamin!” ujar Presiden.
"Saya ingin menegakkan hukum. Saya ingin Indonesia yang beradab. Tidak boleh ada tindakan seperti ini," ujarnya.
"Saya dipilih oleh rakyat, untuk membela rakyat. Tapi kita waspada, saya minta diusut benar. Sampai ke aktornya," kata Prabowo.
