BREAKING NEWS Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Fandi Ramadhan, ABK Kapal Diduga Bawa Sabu 2 Ton

BREAKING NEWS Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Fandi Ramadhan, ABK Kapal Diduga Bawa Sabu 2 Ton

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang utama, Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan rangkaian fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa. Seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi.

Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, mendekati dua ton sabu, yang berpotensi merusak jutaan generasi muda.

Aparat penegak hukum sebelumnya menyebut Batam kerap dijadikan jalur transit strategis penyelundupan narkoba jaringan internasional karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Dengan putusan tersebut, majelis berharap hukuman dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.

Bagaimana kasus ini bermula?


Penangkapan bermula ketika aparat mendeteksi kapal yang mencurigakan di sekitar perairan Batam. 


Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan narkotika jenis sabu dengan berat mendekati dua ton.

Kapal tersebut kemudian digiring ke darat dan seluruh awaknya diperiksa intensif oleh penyidik.

Dituntut hukuman mati

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan dalam kasus narkoba.

Jaksa menyatakan Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 

Yang mana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita