Roy Suryo Cs Surati Itwasum Polri Soal SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Surati Itwasum Polri Soal SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Roy Suryo Cs melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Surat permohonan SP3 itu diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri yang dipimpin Komjen Wahyu Widada.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan permintaan SP3 diajukan setelah mendapat masukan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin yang sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi ahli.




"Kami mendapat ilham dari dua ahli kemarin bahwa dicabutnya laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ada konsekuensi, seharusnya satu laporan yang bundling itu gugur semuanya karena ini dalam satu LP, satu nomor. Jadi kalau dicabut satu, cabut semua," ujar Refly di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Meski meminta agar perkaranya dihentikan, Roy Suryo tidak ingin mengambil langkah yang sama seperti Eggi dan Damai, dengan menempuh restorative justice (RJ).

Adapun surat surat kuasa khusus permohonan penyidikan itu tertanggal 27 Januari 2026. Surat tersebut diserahkan hari ini ke Polda Metro Jaya meski Itwasum berkantor di Mabes Polri. 

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita