GELORA.CO - Sosok hingga rekam jejak Bahar Bin Smith jadi sorotan setelah ia ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan anggota Banser.
Pendakwah Bahar Bin Smith dipastikan akan segera menjalani pemeriksaan kepolisian setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Rida, seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Penetapan status hukum tersebut merupakan hasil penyelidikan aparat Polres Metro Tangerang Kota yang telah berlangsung sejak laporan awal diterima.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada Bahar untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Laporan Polisi dan Awal Mula Kasus
Kasus dugaan penganiayaan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diajukan oleh Fitri Yulita, istri korban, pada 22 September 2025, atau sehari setelah insiden yang diduga melibatkan Bahar terjadi.
Menurut kepolisian, laporan tersebut ditindaklanjuti melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman kronologi kejadian hingga akhirnya status tersangka ditetapkan.
Insiden di Lokasi Ceramah Cipondoh
Peristiwa yang menjadi pangkal perkara terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar Bin Smith mengisi ceramah keagamaan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam kesempatan tersebut, korban yang merupakan anggota Banser disebut datang ke lokasi dengan niat mengikuti dan mendengarkan ceramah.
Awaludin Kanur menjelaskan bahwa situasi berubah ketika korban mencoba mendekati Bahar untuk bersalaman.
"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," kata Awaludin.
Korban diduga mengalami pemukulan oleh sekelompok orang yang berada di sekitar lokasi dan mengawal kegiatan tersebut.
Pasal Berlapis yang Menjerat Bahar
Atas dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut, Bahar Bin Smith kini menghadapi jeratan hukum dengan sejumlah pasal pidana.
Penyidik menerapkan pasal berlapis sesuai dengan dugaan perbuatan yang terjadi di lokasi kejadian.
Bahar dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rekam Jejak Bahar Bin Smith
Bahar bin Smith lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 23 Juli 1985.
Dia anak pertama dari tujuh bersaudara.
Dia berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith.
Ayah bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith (wafat 17 Oktober 2011), sedangkan ibunya bernama Isnawati Ali berasal dari Minahasa Tenggara.
Pada tahun 2009, Bahar menikahi seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits bernama Fadlun Faisal Balghoits.
Dari pernikahannya dengan Fadlun, Bahar dikaruniai empat anak: Sayyid Maulana Malik Ibrahim bin Smith, Syarifah Aliyah Zharah Hayat Smith, Syarifah Ghaziyatul Gaza Smith, dan Sayyid Muhammad Rizieq Ali bin Smith. Anak terakhirnya, Ali, lahir pada tanggal 4 Februari 2018.
Bahar bin Smith merupakan pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor cabang di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selain itu dia juga merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang.
Bersama para anggota Majelis Pembela Rasulullah,Habib Bahar kerap melakukan aksi razia dan penutupan paksa di beberapa tempat hiburan di Jakarta.
Aksinya yang paling menonjol adalah ketika dia menggerakan sekitar 150 orang jamaah Majelis Pembela Rasulullah pada bulan Ramadan tahun 2012[6] untuk melakukan razia di Cafe De Most Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dilakukannya karena kafe tersebut diduga sebagai sarang maksiat, dia kemudian menutup paksa Cafe De Most dan meminta agar tempat tersebut ditutup sebulan penuh selama bulan Ramadan.
Dia juga dikenal dekat dengan ormas Islam bentukan Muhammad Rizieq Shihab, Front Pembela Islam.
Bahkan, Selain Rizieq Shihab, Bahar merupakan tokoh utama penggerak serangkaian Aksi Bela Islam yang menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama diadili terkait pernyataannya yang menghina Islam.
Sebelumnya, Bahar bin Smith pernah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Ceramah yang disampaikan Habib Bahar diduga mengandung unsur kebencian.
Beberapa waktu lalu Polda Jabar menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Habib Bahar.
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (25/1/2022).
Alasan Polda Jabar belum mengabulkan penangguhan Bahar tetap sama, yang bersangkutan masih dibutuhkan penyidik.
"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," katanya.
Kasus penyebaran berita bohong itu pun saat ini masih dalam tahap penyelesaian berkas dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, sudah beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan.
"Iya, benar (diajukan penangguhan). Karena kita nunggu jawaban dari penyidik bagaimana. Maka kita ajukan lagi," ujar Ichwan Tuankotta.
Bahkan, sejumlah ulama dijadikan penjamin dalam pengajuan tersebut. Termasuk istri dari habib Bahar juga ikut menjamin penangguhan penahanan ini.
"Seluruh ulama se-Jabar, ratusan ulama se-Jabar menjamin Habib Babar. Kemudian dari istri Habib Bahar," katanya. Bahar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.
Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber: Tribunnews
