GELORA.CO — Pendakwah Bahar Bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota dan tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam SP2HP itu dijelaskan, penyidik telah menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Perkara dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir memberikan keterangan,” ujar Awaludin saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
Awaludin menegaskan, kepolisian memastikan seluruh proses hukum dalam perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus tersebut, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
Sumber: Wartakota
