GELORA.CO - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memastikan bahwa istri mantan Kapolres Bima Kota, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi, berdasarkan pemeriksaan sampel rambut.
"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor terhadap sampel rambut Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, pada Kamis malam 19 Februari 2026.
Meski terbukti menggunakan narkoba, keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna, bukan sebagai pelaku tindak pidana.
"Hasil Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI," jelas Eko.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik dinilai terbukti memiliki koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang disita antara lain Sabu seberat 16,3 gram, Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan Ketamin.
Selain kasus kepemilikan narkoba, Didik juga menjadi tersangka penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba melalui Polda NTB. Dana tersebut berasal dari Koh Erwin dan disalurkan melalui AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
"Jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK mencapai Rp2,8 miliar," kata Eko.
