Indonesia Terlalu Luas untuk Dikuasai Satu Keluarga

Indonesia Terlalu Luas untuk Dikuasai Satu Keluarga

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Indonesia Terlalu Luas untuk Dikuasai Satu Keluarga

GELORA.CO - 
Ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan. 

Mereka menginginkan adanya larangan bagi keluarga inti presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa untuk mencalonkan diri.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai semangat gugatan tersebut patut diapresiasi karena sejalan dengan upaya melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Rohnya bagus, sama seperti kita melawan KKN tahun 1998. Indonesia terlalu luas untuk dikuasai satu keluarga, apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat,” ujar Mardani lewat akun X miliknya, Jumat, 27 Februari 2026. 

Menurutnya, pembatasan semacam itu bukan hanya relevan untuk kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres), tetapi juga untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebab, ia menilai Undang-Undang Pemilu saat ini masih memberikan celah bagi praktik politik dinasti.

“Larangan ini bukan hanya bagus untuk Pilpres, tapi juga Pilkada. Karena memang UU Pemilu masih memberikan celah bagi praktik politik dinasti,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Mardani berpandangan, penguatan aturan untuk mencegah konflik kepentingan dalam pencalonan jabatan publik merupakan bagian dari ikhtiar menjaga demokrasi tetap sehat dan kompetitif. Terlebih ketika relasi kekuasaan dan hubungan keluarga berpotensi memunculkan ketimpangan dalam kontestasi politik.

Gugatan yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi itu dinilai menjadi momentum untuk memperjelas batas antara hak politik warga negara dan kebutuhan menjaga etika serta integritas demokrasi. 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita