BPJPH Tegaskan Daging Babi dan Alkohol Boleh Dijual Asal Diberi Logo

BPJPH Tegaskan Daging Babi dan Alkohol Boleh Dijual Asal Diberi Logo

Gelora News
facebook twitter whatsapp
BPJPH Tegaskan Daging Babi dan Alkohol Boleh Dijual Asal Diberi Logo

GELORA.CO -
  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penjualan produk seperti daging babi dan minuman beralkohol tidak dilarang selama pelaku usaha mencantumkan keterangan nonhalal secara jelas pada produknya.

Kepala BPJPH Haikal Hassan menyampaikan, ketentuan tersebut kerap disalahpahami di media sosial sehingga memunculkan anggapan seolah negara melarang peredaran produk nonhalal.

“Logo halal untuk produk yang halal dan logo nonhalal untuk produk yang nonhalal,” ujar Haikal dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Haikal menegaskan, negara tidak melarang peredaran produk nonhalal.

Pemerintah hanya mewajibkan adanya keterangan yang jelas agar konsumen memperoleh informasi yang benar.

“Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu enggak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu nonhalal, itu saja,” kata Haikal.

Dia menjelaskan, BPJPH saat ini terus mengupayakan sosialisasi yang lebih masif kepada publik.

Menurut dia, polemik yang muncul di ruang digital lebih banyak disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan sertifikasi halal.

“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha, kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosmed itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena enggak memahami, Pak,” ungkap Haikal.

Untuk memperkuat implementasi kebijakan halal, BPJPH juga membangun ekosistem halal di daerah dengan melibatkan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.

“119 kabupaten di seluruh Indonesia kita siapkan ekosistem itu. Ada mulai dari satgasnya, mulai dari perdanya. Kita ajak Kemendagri karena di UU Kemendagri, PP Nomor 25 Tahun 2025 itu memberikan sertifikat halal dari anggaran daerah,” kata Haikal.

Dia menambahkan, BPJPH juga melibatkan tokoh-tokoh daerah agar pemahaman soal kebijakan halal dapat diterima secara utuh oleh masyarakat.

Haikal juga mengungkapkan bahwa BPJPH telah berkomunikasi langsung dengan para gubernur untuk meluruskan berbagai kekhawatiran, termasuk di daerah pariwisata seperti Bali.

“Kami sudah bicara dengan setiap gubernur. Acara kemarin di Sentul itu kesempatan emas bagi kami untuk menjelaskan ke masing-masing gubernur,” ucap Haikal.

Dia mencontohkan pertemuannya dengan Gubernur Bali Wayan Koster yang awalnya sempat memiliki sejumlah pertanyaan dan keberatan terkait kebijakan halal.

Menurut Haikal, penerapan standar halal yang jelas justru menjadi daya tarik pariwisata, sebagaimana yang terjadi di negara lain.

Dia menambahkan, sejumlah negara seperti Malaysia, Filipina, dan Vietnam bahkan menjadikan Indonesia sebagai rujukan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

“Vietnam sekarang meminta kepada kami secara langsung, duta besarnya datang ke kantor kami minta, satu, men-setup di Vietnam persis seperti BPJPH. Yang kedua mereka minta produk-produk mereka dihalalkan juga,” ujar Haikal.

Baca juga: BPJPH Pastikan UMKM Dapatkan Kemudahan Sertifikasi Halal untuk Naik Kelas

“Perusahaan di Malaysia datang ke Indonesia minta sertifikat halal dari Indonesia untuk di Malaysia bisa ekspor. Kenapa? Karena belum lengkapnya yang ada di Malaysia,” sambungnya.

Haikal pun menegaskan, Indonesia sebenarnya telah berada di posisi kuat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, meski masih kalah dari sisi promosi.

“Jadi tanpa menyombongkan diri, kita sebenarnya sudah jadi pusat standar, karena Vietnam, Filipina, Malaysia itu jelas-jelas sudah minta kepada kami tentang penyelenggaraan itu,” kata Haikal.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita