GELORA.CO - Polres Tasikmalaya Kota menetapkan kreator konten Shandy Logay atau SL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak. Penetapan ini berkaitan dengan konten video bertema “sewa pacar” atau “pacar satu jam” yang viral di media sosial dan melibatkan pelajar perempuan di bawah umur.
Konten tersebut menuai kecaman publik karena menampilkan ajakan berpacaran kepada anak sekolah dengan iming-iming uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu serta traktiran makanan. Kegaduhan meluas setelah sejumlah warganet dan perempuan lain mengaku pernah mengalami pengalaman serupa.
Jagat media sosial sebelumnya juga dihebohkan oleh video yang menggambarkan praktik serupa dan diunggah ulang oleh akun Instagram @tante.rempong.official pada Kamis (22/1/2026).
Dalam unggahan itu, video diberi judul yang menyebut adanya aksi “penculikan” siswi SMA selama satu jam. Video tersebut segera menyebar dan memicu perdebatan luas soal batas etika pembuatan konten demi popularitas. Dalam video yang beredar, SL mendatangi dua siswi SMA di sebuah pusat perbelanjaan.
Ia menanyakan uang jajan harian mereka. Salah satu siswi menjawab Rp10 ribu. SL kemudian memberikan uang Rp50 ribu kepada siswi tersebut agar mengizinkan temannya ikut bersamanya. Siswi itu menyetujui dan menerima uang tersebut.
Sementara itu, siswi SMA lain yang diajak SL disebut akan mendapatkan uang sepuluh kali lipat dari uang jajannya per hari. Dalam video tersebut, SL membawa siswi itu berkeliling menggunakan mobil.
Keduanya terlihat berinteraksi layaknya pasangan selama sekitar satu jam, termasuk makan dan minum bersama. Setelah waktu tersebut, SL memberikan uang Rp 100 ribu kepada siswi yang diajaknya.
Konten tersebut menuai kecaman keras dari warganet. Ratusan komentar bermunculan, sebagian menyebut konten itu sebagai bentuk child grooming dan berpotensi membahayakan anak. Sejumlah komentar juga menyinggung risiko normalisasi eksploitasi anak dengan dalih hiburan digital.
SL akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana.
Sekitar pukul 21.00 WIB, SL digiring petugas dari ruang pemeriksaan menuju ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Mengenakan kaus abu-abu dan tangan terborgol, ia tampak tertunduk saat dibawa sejumlah penyidik. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra.
Herman menjelaskan, SL dijerat pasal terkait eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi. “Kasusnya terkait eksploitasi anak secara ekonomi. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Herman.
Sebelum penetapan tersangka, SL sempat menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui akun media sosialnya. Ia mengakui kesalahan konsep konten dan menyatakan tidak berniat merugikan pihak lain. Namun, klarifikasi tersebut tidak menghentikan proses hukum.
Penyidik menyatakan akan melanjutkan penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Proses penyidikan masih berlangsung dan terbuka kemungkinan pengembangan perkara sesuai hasil pendalaman.
