KPK Ungkap Cara Bawa Uang Korupsi Bupati Sudewo Rp 2,6 Miliar: Dikarungin Kayak Ular

KPK Ungkap Cara Bawa Uang Korupsi Bupati Sudewo Rp 2,6 Miliar: Dikarungin Kayak Ular

Gelora News
facebook twitter whatsapp
KPK Ungkap Cara Bawa Uang Korupsi Bupati Sudewo Rp 2,6 Miliar: Dikarungin Kayak Ular

GELORA.CO -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Uang hasil korupsi ini ternyata sempat dibawa menggunakan karung.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para calon perangkat desa wajib menyetorkan sejumlah uang kalau ingin terpilih. Uang itu diserahkan lewat perantara orang kepercayaan Sudewo dengan nominal Rp 125 juta hingga Rp 225 juta.

"Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), saudara JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta setiap calon perangkat desa. Jadi tiap perangkat desa itu dimintai antara nominal tersebut untuk mendaftar besaran tarif tersebut, tapi angkanya sudah di-mark up oleh YON dan JION (sebagai orang kepercayaan Sudewo) dari sebelumnya Rp 125 juta-Rp 150 juta," kata Asep dikutip pada Rabu (21/1/2026).

Asep menyebut dari total uang setoran itu terkumpul Rp 2,6 miliar. Uang tersebut kemudian dimasukkan oleh para pemberi ke dalam karung secara acak. Dari keterangan para pihak ditangkap, uang yang masuk ke dalam karung bukan atas perintah khusus atau sengaja disamarkan. Uang itu murni dari para pemberi atau calon perangkat desa yang bingung bagaimana membawa uang dengan jumlah tersebut secara cash untuk diserahkan ke YON dan JION.

"Jadi uang ini dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung kan ada karung warna ijo dibawa karungnya," ujar Asep.

Asep bahkan sempat berkelakar metode membawa uang dalam karung itu mirip dengan cara membawa ular. "Kayak ngarungin ular gitu. Jadi dikarungin dari si ini dan si anu, mungkin kalau mau dibawa (pakai tangan) kan susah," ujar Asep.

Asep juga menjelaskan uang yang ditampilkan sebagai barang bukti ketika jumpa pers sebenarnya sudah dirapihkan. Tapi secara pecahan, masih sesuai temuan di lapangan.

"Kan kelihatan tadi uangnya ada 50 ribuan pecahan, ada pecahan (kecil), tapi tadi kelihatan rapi karena sudah di-packing ulang sebetulnya kalau mau aslinya itu dari karung tadi dan ada ikatnya pakai karet jadi karung itu alat untuk membawa uang," ucap Asep.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Pati. Rincian empat orang tersangka, yakni: Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita