Kekayaan Yaqut Cholil Eks Menteri Agama yang Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Total Rp 13,7 Miliar

Kekayaan Yaqut Cholil Eks Menteri Agama yang Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Total Rp 13,7 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Penetapan status tersangka ini dilakukan, Kamis (8/1/2026), setelah Yaqut diperiksa selama beberapa kali.

Terakhir, Yaqut diperiksa, Selasa (16/12/2025) lalu. 


Namun, saat itu, Yaqut memilih bungkam saat diwawancara oleh awak media.

“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia, singkat.

Awal Mula Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
KPK sendiri terus menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan sisanya untuk haji reguler. 

Hal tersebut sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, realitanya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.



“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.


Sosok Menag Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975.

Ia lahir dan tumbuh di lingkungan keluarga ulama dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).


Ayahnya, KH Muhammad Cholil Bisri, merupakan ulama berpengaruh asal Rembang sekaligus salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Yaqut banyak menghabiskan masa mudanya di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang.

Selain pendidikan keagamaan, Yaqut juga menempuh jalur pendidikan formal. Ia mengenyam pendidikan di SDN Kutoharjo, SMPN II Rembang, dan SMAN II Rembang.

Yaqut mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Indonesia (UI) jurusan Sosiologi, meski tidak sampai tuntas.

Saat kuliah, Yaqut aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok.

Karier politik Yaqut dimulai dari daerah, saat dipercaya menjadi Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang selama lebih dari satu dekade (2001–2014).

Pada 2004, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang, sebelum kemudian menduduki jabatan Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.

Yaqut kemudian melangkah ke Senayan. Ia menjadi Anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 2014, lalu kembali terpilih pada periode berikutnya.


Puncak karier politiknya terjadi saat Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Agama pada 23 Desember 2020. Jabatan tersebut diembannya hingga 20 Oktober 2024.

Harta kekayaan Yaqut

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yaqut terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Januari 2026, di akhir masa jabatan.

Dalam laporan tersebut, ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 13.749.729,733 atau Rp 13,7 miliar.

Sementara pada laporan sebelumnya, yakni 26 Maret 2024 untuk periodik 2023, kekayaan Yaqut sebesar Rp.12.732.005.102.

Artinya, ada kenaikan sekitar Rp 1 miliar. 

Berikut rincian harta kekayaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas:

A. Tanah dan Bangunan: Rp 9.520.500.000

Tanah dan bangunan seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 1.889.000.000 
Tanah seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 650.000.000 
Tanah dan bangunan seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur: Rp 4.500.000.000
Tanah seluas 1159 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 150.000.000
Tanah seluas 263 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 731.500.000 
Tanah dan bangunan seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 1.600.000.000 
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.210.000.000 

Mobil Mazda Cx-5 Minibus tahun 2015: Rp 260.000.000
Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2024: Rp 1.950.000.000 

C. Harta Bergerak Lain: Rp 220.754.500 

D. Surat Berharga: -

E. Kas dan Setara Kas: Rp 2.598.475.233 2025 

F. Harta Lain: -

Total harta kekayaan Yaqut sebenarnya adalah Rp 14.549.729.733 atau Rp 14,5 miliar.

Namun diketahui, Yaqut memiliki utang sebesar Rp 800 juta, sehingga kekayaan bersihnya adalah Rp 13.749.729.733 atau Rp 13,7 miliar

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita