Hati-hati! Hina Orang Pakai Kata ‘Babi’, ‘Bodoh’, ‘Tolol’ Bisa Dipidana

Hati-hati! Hina Orang Pakai Kata ‘Babi’, ‘Bodoh’, ‘Tolol’ Bisa Dipidana

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur soal pasal penghinaan terhadap seseorang. Penghinaan menggunakan kata-kata 'babi', 'bodoh', dan 'tolol', dapat dipidana.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 436. Ada ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling besar masuk kategori II yakni Rp 10 juta. Berikut bunyi pasalnya:

"Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengatakan pasal ini bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa disadari dari pengaduan seseorang.

"Sehingga mengatakan seseorang misalnya 'babi', 'anjing', atau hewan lainnya, itu akan menjadi tidak pidana apabila orang yang merasa diberi kata-kata tersebut terhina," kata Aan kepada wartawan, Kamis (22/1).

Aan mengungkapkan, bukti seseorang merasa terhina adalah saat korban melapor ke polisi. Apabila penghinaan terbukti, pidana dapat dijatuhkan terhadap pelakunya.

"Namun ketika ada orang mengatakan hewan kepada yang lain, yang bersangkutan tidak mengadukan, ini artinya tidak terjadi penghinaan," paparnya.

"Sehingga dengan hal ini meskipun sama, mengatakan hal yang sama, ketika reaksi dari korban berbeda, maka bila dia mengadukan maka termasuk tindak pidana, kalau dia tidak mengadukan maka tidak termasuk tindak pidana," tambah dia.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita