Dokter Tifa Sebut Ada 6 Versi Ijazah Jokowi, Salah Satunya dari Polda Metro Jaya

Dokter Tifa Sebut Ada 6 Versi Ijazah Jokowi, Salah Satunya dari Polda Metro Jaya

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Dokter Tifa Sebut Ada 6 Versi Ijazah Jokowi, Salah Satunya dari Polda Metro Jaya

GELORA.CO -
  Polemik tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) masih berlangsung hingga saat ini.

Keberadaan ijazah Jokowi saat ini diklaim berada di bawah penguasaan dari Polda Metro Jaya.

Tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut paling ramai terdengar datang Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma atau yang kerap disapa dokter Tifa.

Selama proses mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut, dokter Tifa blak-blakan mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat 6 versi ijazah.

6 Spesimen Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa


Dalam siaran podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Kamis, 8 Januari 2026, dokter Tifa menyebut ada 6 versi ijazah yang pernah ditunjukkan ke publik.

“Dari sudut pandang saya adalah dari sejak 22 Mei 2025 sampai 15 Desember 2025, setidaknya ada 6 versi spesimen ijazah Joko Widodo,” ucap dokter Tifa.

“Satu yang ditampilkan dalam bentuk slide oleh Bareskrim ya, yang kita semua rakyat Indonesia cuma bisa lihat dari layar TV, itu versi satu,” imbuhnya.

Kemudian, versi dua adalah foto ijazah yang diunggah oleh politikus PSI, Dian Sandi Utama di akun media sosial X atau yang dulunya disebut Twitter.

“Kemudian versi yang ke-3,4,5 adalah versi dari KPUD Surakarta yang dipakai untuk wali kota, versi keempat adalah versi KPUD Jakarta, versi yang kelima adalah versi KPU pusat dalam bentuk semua adalah fotokopi dan kami sudah mendapat salinannya,” paparnya.

“Nah, versi yang keenam, yang terakhir adalah yang dari Polda Metro Jaya. Saya mesti katakan, secara scientific (ijazah) beda,” sambungnya.

Muncul Emboss dan Watermark di Ijazah Jokowi Versi Polda Metro Jaya

Dokter Tifa melanjutkan bahwa ada perbedaan yang cukup terlihat pada ijazah yang ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya.

“Pada versi keenam, muncul emboss dan watermark yang jelas. Pada waktu press release, mas Roy sampaikan bahwa ijazah asli itu ada emboss dan watermark, tiba-tiba ijazah versi Polda, muncul emboss dan watermark itu,” terangnya.

Menurut dokter Tifa, keberadaan emboss pada ijazah versi satu hingga lima harus diinvestigasi lebih lanjut.

“Mengapa kita nggak boleh meraba? Sebab kalau kita meraba kan ketahuan itu emboss atau emboss-embossan dan emboss fungsinya untuk mengunci tanda tangan,” lanjutnya.

“Kan jadi ada beda, kalau emboss-embossan, dia dibikin dulu emboss kemudian ada tanda tanga di atasnya. Nah, itu berarti palsu si dokumen itu karena emboss itu gunanya untuk mengunci tanda tangan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka yang dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda pada 7 November 2025 lalu.

Tersangka untuk klaster pertama dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian untuk klaster kedua ada 3 orang, yakni RS, RHS, dan TT dengan dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita