GELORA.CO - Seorang istri di Tangerang laporkan suami ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan tersebut atas dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi seksual dalam rumah tangga.
Tepatnya, suami mengajak istri berhubungan badan dengan dua lelaki atau threesome.
Tak hanya itu, sang istri berinisial S (27) juga melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kuasa hukum korban, Abdul Hanim mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan perkara ini sejak 28 Oktober 2025.
Namun, selama ini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai progres penanganan perkara, termasuk belum dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh penyidik kepolisian.
Hanim mendesak, agar pelaku yang merupakan suami korban segera ditahan. Sebab, korban selama ini kerap mendapatkan intimidasi dari pelaku.
"Kami mendesak penanganannya lebih cepat, segera dilakukan penahanan terhadap pelaku," ungkap Hanim saat ditemui awak media, Rabu, 28 Januari 2026.
"Karena korban selalu mendapatkan intimidasi, dikejar-kejar. Pernah dikejar upaya pengambilan kunci motor sampai korban terjatuh di dekat Puspem Kota Tangerang," sambungnya.
Hanim menjelaskan, korban menikah dengan pelaku pada 6 Januari 2023, tepat dua tahun yang lalu.
Sejak bulan kedua pernikahannya, pelaku yang diketahui sebagai wasit Liga 2 itu kerap mengajak korban untuk melakukan hubungan seksual bertiga (threesome), namun selalu ditolaknya oleh korban.
Penolakan itu berujung pada tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Korban kerap mengalami kekerasan fisik, seperti pemukulan hingga menyebabkan memar dibagian tubuh korban serta penyiraman menggunakan air galon yang merusak ponsel korban.
"Memang sejak awal pernikahan korban ini sering mendapatkan kekerasan karena tidak mengikuti keinginan suaminya itu," ujar Hanim.
Tak hanya itu, lanjut Hanim, pelaku yang juga seorang guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar, kemudian mengeksploitasi atau memasarkan istrinya itu kepada orang lain melalui aplikasi MiChat.
Hal itu dibuktikan dengan tangkapan layar percakapan yang menyebutkan harga sebesar Rp200 ribu.
Hanim juga membeberkan, pemaksaan hubungan seksual yang tidak lazim (threesome) tersebut akhirnya terjadi satu kali, lantaran pelaku mengintimidasi korban.
"Keterangan korban sampai didorong, ditarik bajunya dan dipaksa untuk melakukannya di depan suaminya sendiri di rumah mereka," bebernya.
Hanim menambahkan, selain dilaporkan atas dugaan tindak pidana ke kepolisian, S juga menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Tangerang, pada Rabu, 28 Januari 2026.
"Gugatan cerai tadi pagi sudah didaftarkan pukul 09.30 WIB sebelum kita ke Polres," pungkasnya.
Hanim berharap, proses hukum ini dapat berjalan objektif dan korban mendapatkan keadilan.
Sementara itu, S menegaskan, suaminya tersebut kerap memaksanya melakukan hubungan intim dengan laki-laki lain dihadapan suaminya.
S pun menolaknya. Namun, FR terus memaksa sekaligus mengintimidasi korban.
"Saya menolak ajakannya itu sambil menangis. Tapi dia malah melakukan KDRT, memukul dan menyiram saya pakai air di galon sampai tempat tidur basah," ungkap S.
Meski ditolak, pelaku kerap mengajaknya sambil mengintimidasinya.
"Kalau ingin rumah tangga baik-baik saja, ikutin mau gue. Kalau lu nggak mau, gua bakalan cari cewek lain yang mau diajak kayak gitu," ungkap S menirukan perkataan suaminya.
Korban mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku yang selama ini kerap mengintimidasinya.
"Saya ingin tenang, saya kesini supaya pak polisi cepat menangkapnya," tutupnya.
.jpg)