GELORA.CO - Seorang oknum guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berinisial Y (55), diduga telah mencabuli belasan anak didiknya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel Tri Purwanto di Tangerang, menyampaikan oknum guru tersebut kini telah dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan.
"Ada 13 orang tua murid yang datang melapor ke kami terkait kasus yang menimpa anaknya. Setelah kami dengarkan dan klarifikasi dari 13 itu, sembilan orang tua akhirnya melapor ke Polres Tangsel," jelasnya.
Berdasarkan pengaduan pihak orang tua, lanjut dia, kejahatan seksual tersebut sudah berlangsung lama, sehingga terdapat belasan korban yang mengadukan.
"Informasi awal menyebutkan rentangnya dari Juni 2025 hingga Januari 2026. Namun kepastian teknisnya masih diproses oleh Polres Tangsel," tuturnya.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap para korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Mereka sudah membuat laporan dan proses hukumnya kita serahkan kepada Unit PPA Polres Tangsel. Untuk kejadian, kita belum mengetahui detailnya," ucap Tri Purwanto.
Dalam penanganan kasus tersebut pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memastikan pendampingan terbaik bagi para korban.
"Kami ingin kasus ini selesai secara hukum dan yang terbaik untuk anak-anak," ucap Tri Purwanto.
Menurutnya, oknum guru tersebut telah dirumahkan melalui surat pernyataan resmi Kepala UPTD SDN Rawabuntu 1, Tarmiati, tertanggal 15 Januari 2026.
Dalam dokumen itu pihak sekolah menyatakan Y dirumahkan hingga batas waktu yang belum ditentukan dan penanganan kasus dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan, melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
"Menyatakan merumahkan yang bersangkutan sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan memindahkan jalur hukum tersebut ke Dinas Pendidikan," kata dia.***
.jpg)