Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Ini Duduk Perkara Eggi Sudjana Laporkan Kubu Roy Suryo ke Polisi

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Ini Duduk Perkara Eggi Sudjana Laporkan Kubu Roy Suryo ke Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  – Kasus ijazah presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru setelah Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo ke polisi, Minggu (25/1/2026) malam.

Langkah hukum ini langsung memantik perbincangan luas di media sosial karena melibatkan dua tokoh yang sama-sama dikenal vokal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.


“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Namun, laporan ini bukan peristiwa tunggal.

Ia merupakan ujung dari konflik panjang yang berakar dari polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Kronologi Awal, Dari Perbedaan Sikap ke Konflik Terbuka

Gesekan bermula ketika Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih menempuh jalur restorative justice (RJ) dengan mendatangi kediaman Jokowi di Solo.

Langkah tersebut memicu reaksi keras dari Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin.

Kritik yang disampaikan tidak hanya menyasar proses hukum, tetapi juga menyentuh ranah personal.



Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk laporan Kompas.com, titik keberatan Eggi terletak pada penyematan label “pengkhianat perjuangan” yang disampaikan ke ruang publik.

Apa Saja yang Dilaporkan ke Polisi?
Dalam laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, ada 2 orang dengan laporan yang berbeda.



Yakni Damai Hari laporkan Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo.

Dan yang kedua Eggi Sudjana laporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

“Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK, sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap RS dan AK.” ujar Budi.

Adapun poin keberatan utama meliputi:

Dugaan pencemaran nama baik

Pernyataan yang disampaikan di media dinilai merugikan reputasi pelapor di mata publik.

Tuduhan sebagai “pengkhianat”
Ahmad Khozinudin secara terbuka memberikan penilaian keras terhadap Eggi dan Damai.

“Predikat pengkhianat atas DRL dan ES bukan disebabkan pernyataan kami, tapi karena pilihan mereka berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo mengatasnamakan TPUA tanpa persetujuan anggota lain,” kata Khozinudin.

Pengacara ikut dilaporkan

Tak hanya Roy Suryo, Ahmad Khozinudin juga ikut dilaporkan, menjadikan kasus ini berbeda dari laporan pencemaran nama baik pada umumnya

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita