Aliran Suap Pajak ke DJP Pusat, Publik Tantang KPK Periksa Eks Menkeu Sri Mulyani

Aliran Suap Pajak ke DJP Pusat, Publik Tantang KPK Periksa Eks Menkeu Sri Mulyani

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Aliran Suap Pajak ke DJP Pusat, Publik Tantang KPK Periksa Eks Menkeu Sri Mulyani

GELORA.CO -
  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka borok busuk di jantung birokrasi perpajakan nasional. Dugaan skema suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara tak lagi bisa disebut ulah oknum. Aliran uangnya diduga menembus Direktorat Jenderal Pajak pusat, menampar keras klaim pengawasan internal yang selama ini dijual sebagai keberhasilan reformasi.

Skandal ini meledak di era kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati—figur yang kerap dipoles sebagai simbol integritas fiskal. Fakta bahwa praktik kotor justru terendus hingga kantor pusat DJP mempermalukan narasi bersih yang bertahun-tahun digembar-gemborkan Kementerian Keuangan. Reformasi yang dielu-elukan kini retak oleh bukti di lapangan.

KPK menegaskan, dugaan suap tidak berhenti di level wilayah. Ada indikasi kuat keterlibatan aktor pusat—mereka yang semestinya menjadi benteng terakhir integritas pajak. “Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Rabu (14/1/2026). Pernyataan ini adalah alarm merah bagi otoritas fiskal.

Langkah KPK menggeledah kantor pusat DJP menegaskan satu hal: ini bukan perkara pelanggaran teknis, melainkan dugaan pengaturan dari hulu ke hilir. Penyidik menyasar Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, titik krusial penentuan tarif—area rawan yang menentukan “harga” kepatuhan pajak. Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai disita.

Akar perkara berasal dari pemeriksaan potensi kurang bayar PBB PT Wanatiara Persada. Proses objektif berubah menjadi meja tawar-menawar gelap, di mana angka kewajiban dipangkas lewat uang pelicin. Lima tersangka telah ditetapkan dan ditahan: Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Namun publik menuntut lebih: bongkar arsitek di balik layar.

KPK menyatakan penyidikan tak akan berhenti pada pelaku menengah. Penelusuran aliran uang diperluas: siapa menerima, berapa besar, dan siapa memberi restu. Pernyataan ini harus dibuktikan dengan keberanian menyentuh pusat kekuasaan, bukan berhenti pada korban-kambing.

KPK Wajib Periksa Sri Mulyani


Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, menegaskan KPK tidak boleh bermain aman. Skema ini tumbuh dan berlangsung di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan, maka pemeriksaan terhadap pimpinan tertinggi adalah keniscayaan hukum, bukan pilihan politis. “Jika aliran uang dan keputusan strategis terjadi di level pusat DJP, KPK wajib memeriksa Menteri Keuangan yang menjabat. Ini soal pertanggungjawaban jabatan,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Rabu (14/1/2026).

Ia mengingatkan, tak ada kebal hukum bagi pejabat tinggi. Menteri Keuangan adalah atasan langsung DJP dengan kewenangan pengawasan dan pengendalian. 

Jika praktik suap berlangsung sistematis dan lolos dari pengawasan, KPK harus menggali kemungkinan kelalaian serius, pembiaran, atau pengetahuan atas praktik tersebut. “Keberanian memeriksa menteri adalah ujian independensi KPK,” ujarnya.

Kasus ini menjadi tes paling telanjang bagi kredibilitas reformasi perpajakan. Publik menunggu: apakah hukum akan benar-benar naik kelas dan menyentuh pucuk pimpinan, atau kembali berhenti di level bawah demi menyelamatkan citra institusi.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita