TPUA Tuding UGM Lindungi Jokowi terkait Polemik Ijazah, Cenderung Tutupi Informasi

TPUA Tuding UGM Lindungi Jokowi terkait Polemik Ijazah, Cenderung Tutupi Informasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah menuding Universitas Gajah Mada (UGM) melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP). Penilaian itu berdasarkan pengamatannya atas jalannya persidangan, Selasa (2/12/2025).

Rizal hadir sebagai pengunjung dalam sidang sengketa informasi publik yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi). Dalam sidang itu, UGM memang tidak mengamini permintaan hakim untuk melakukan uji konsekuensi terkait Kartu Hasil Studi (KHS) milik Jokowi dengan melibatkan pihak eksternal. 


Menurut Rizal, tindakan itu sebagai bentuk perlindungan kepada Jokowi.

"Saya kira UGM itu selalu memproteksi (Jokowi). Walaupun sudah diberi oleh pihak hakim ini jangan hanya konteks Jokowi tapi umum saja, sampai sebegitunya, tapi frame berpikir dia (UGM) Jokowi harus dilindungi," ujar Rizal di Kantor Komisi Informasi Pusat, Selasa (2/12/2025).


Rizal menilai tindakan itu menjadi masalah serius dalam perkara ijazah Jokowi. UGM pun dinilai Rizal memang berniat menutupi informasi perjalanan akademik Jokowi saat berkuliah di UGM.

"Lihat saja dekan, rektor, sampai ke pihak perwakilannya di pihak termohon KIP. Sama saja, menyembunyikan, menyembunyikan. Tidak mau menunjukkan sebenarnya kepada publik bagaimana Jokowi tersebut dalam statusnya dalam perkuliahan, maupun hasil, KKN dan sebagainya," kata Rizal.




Rizal juga menilai segelintir perbuatan yang dilakukan UGM memang untuk membuat polemik ijazah Jokowi mengambang tanpa kejelasan. 

"Intinya sebenarnya adalah bahwa produk akhir bacaan publik bahwa ijazah Jokowi itu adalah palsu ingin disembunyikan, ingin diambangkan, ingin tidak ditunjukkan dan tidak dibuktikan," kata Rizal.

Sebelumnya, majelis hakim KIP mendalami sejumlah informasi yang ditutupi dalam Kartu Hasil Studi (KHS) milik Jokowi selama berkuliah di UGM. Pada sidang sebelumnya, majelis meminta agar informasi yang ditutupi itu harus melewati uji konsekuensi yang melibatkan pihak eksternal.

UGM memang melakukan uji konsekuensi yang menjadi dasar ditutupinya informasi KHS Jokowi. Namun, UGM tidak melibatkan pihak eksternal.

"Jadi, kenapa kemudian dalam pelaksanaan uji konsekuensi itu majelis memerintahkan melibatkan pihak lain di luar UGM. Supaya ada pandangan sejauh mana informasi itu kepentingan publik terakomodir di situ," ujar Ketua Sidang KIP, Rospita Vicy Paulyn, Selasa (2/12/2025).

Pihak UGM hanya melibatkan pakar hukum pidana yang juga berasal dari UGM. UGM berdalih dilibatkannya unsur lain dalam uji ini sama saja membuka informasi data pribadi ke publik.

"Saya kira kalau konteksnya ada, tadi uji konsekuensi ya Ibu, kalau konteksnya ada melibatkan masyarakat, sekali lagi, kami berpikir bahwasannya KHS itu data pribadi. Jadi, kami tidak melibatkan masyarakat dulu dalam konteks ujian konsekuensi," ujar perwakilan UGM dalam sidang itu.

Mendengar alasan perwakilan UGM, Rospita kembali mencecar UGM. Rospita menyinggung UGM telah mengabaikan perintah majelis sebagaimana yang diungkap dalam sidang sebelumnya.

"Iya, jadi kan perintah majelis melibatkan (pihak luar), Pak, ini perintah majelis loh, kami memerintahkan harusnya melibatkan pihak luar," ucap Rospita

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita