GELORA.CO - Banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera menjadi perhatian nasional.
Bahkan, jumlah korban meninggal dunia akibat bencana tersebut hingga saat ini dilaporkan hampir mencapai 1.000 jiwa.
Selain itu, ratusan orang masih dinyatakan hilang dan luka-luka, sementara puluhan ribu rumah warga mengalami kerusakan mulai dari ringan hingga berat.
Kerusakan infrastruktur juga tercatat sangat parah. Data awal mencatat bahwa sekitar 271 jembatan dan 282 fasilitas pendidikan rusak akibat terjangan banjir dan longsor.
Kondisi ini membuat penanganan darurat di sejumlah wilayah terkendala dan akses ke daerah terisolasi menjadi semakin sulit.
Bencana besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat ini tidak hanya dipicu oleh tingginya curah hujan.
Sejumlah pihak menilai, faktor aktivitas manusia turut memperburuk dampak banjir, terutama praktik penebangan pohon ilegal yang merusak hutan dan menurunkan kemampuan tanah menyerap air.
Salah satu perusahaan yang turut dituding publik memiliki keterkaitan dengan bencana banjir besar di Sumatra Utara adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Perusahaan industri kertas tersebut menuai sorotan akibat dugaan aktivitas yang dinilai memengaruhi keseimbangan lingkungan.
Di tengah sorotan publik terkait dugaan kerusakan lingkungan yang memperparah banjir besar di Sumatra Utara, nama Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan ikut terseret dalam perbincangan warganet.
Banyak pihak mengaitkan Luhut dengan kepemilikan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Namun, berdasarkan data resmi, nama Luhut Binsar Pandjaitan tidak tercatat sebagai pemilik PT Toba Pulp Lestari.
Perusahaan tersebut, yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk (INRU), didirikan oleh konglomerat Sukanto Tanoto pada 1983. Meski begitu, jejak kepemilikan Sukanto Tanoto kini juga tidak lagi muncul dalam struktur kepemilikan TPL
Saat ini, Allied Hill Limited tercatat sebagai pemegang saham mayoritas di PT Toba Pulp Lestari. Sementara itu, kepemilikan saham publik berada pada angka 2,14 persen, dan porsi lainnya mencapai 5,32 persen.
Dengan struktur tersebut, kendali legal-formal atas operasional dan arah strategis TPL berada di tangan Allied Hill Limited, bukan pada tokoh publik maupun pejabat pemerintah yang namanya ikut terseret.
Kelola Lahan Nyaris 168 Ribu Hektare
PT Toba Pulp Lestari memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) sejak 1992.
Sumber: jawapos
