GELORA.CO - Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mencederai komitmen perdamaian yang telah dibangun melalui proses panjang pascakonflik di Aceh. Menurutnya, aksi tersebut juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Trubus menegaskan bahwa kemunculan simbol GAM di ruang publik tidak dapat dimaknai sebagai bentuk kebebasan berpendapat semata. Ia menyebut pengibaran bendera tersebut sebagai tindakan yang melanggar hukum sekaligus mengingkari semangat perdamaian.
“Perdamaian Aceh merupakan hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik selama puluhan tahun. Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri,” ujar Trubus melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Ia mengingatkan, tindakan tersebut berpotensi memicu ketegangan sosial, membuka kembali luka lama masyarakat Aceh, serta merusak tatanan kehidupan yang telah terbangun dalam suasana damai.
Trubus menekankan bahwa menjaga perdamaian Aceh bukan semata tanggung jawab negara, melainkan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat. Karena itu, ia mengimbau agar tidak kembali mengangkat simbol, narasi, maupun tindakan yang dapat memecah belah persatuan masyarakat Aceh.
“Menjaga perdamaian berarti menghormati kesepakatan yang telah dicapai. Setiap upaya glorifikasi simbol konflik masa lalu jelas mencederai komitmen tersebut,” kata pengamat kebijakan publik itu.
Selain itu, Trubus menilai masyarakat tidak boleh menjadi korban kepentingan kelompok-kelompok anti perdamaian yang kerap memanfaatkan situasi darurat maupun bencana untuk memprovokasi dan mengganggu ketertiban umum.
Ia pun mengapresiasi langkah tegas aparat TNI Angkatan Darat dari Korem 011/Lilawangsa yang membubarkan aksi pengibaran bendera GAM oleh sekelompok masyarakat di Kota Lhokseumawe, Aceh. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.
“Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ucapnya.
Sebelumnya, Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf. Ali Imran, menjelaskan bahwa pembubaran aksi di Jalan Nasional Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sempat diwarnai ketegangan. Namun, aparat berhasil mengendalikan situasi tanpa kekerasan dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
Dalam pembubaran tersebut, kain umbul-umbul yang menyerupai bendera GAM diserahkan secara sukarela oleh massa, yang kemudian berangsur membubarkan diri. Aparat juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai provokator karena kedapatan membawa tas berisi senjata api jenis pistol serta senjata tajam berupa rencong.
